Direktur Ditresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti di Pekanbaru, Senin, menjelaskan kedua pelaku telah beraksi selama dua bulan dan mengedarkan sabu sebanyak 14 kilogram. Hingga akhirnya pelaku ditangkap pada Sabtu (20/1).
"Mereka berperan sebagai distributor kepada pembeli di Pekanbaru atas perintah dari pengendali, yang diduga merupakan jaringan internasional," kata Manang.
Pengungkapan ini dilakukan di tiga lokasi berbeda di Pekanbaru, yakni di Jalan HR Soebrantas, selanjutnya, di kos-kosan Jln Tuanku Tambusai, dan di kamar hotel Jln. Gatot Subroto.
"Penangkapan pelaku, dilakukan setelah tim Subdit I mendapat informasi dari masyarakat akan transaksi narkoba di wilayah Panam, Pekanbaru," terang Kombes Manang.
"Para pelaku ini menerima upah Rp30 juta. Jadi per kilonya para pelaku mendapatkan upah Rp3 juta. Mereka memecah menjadi paket-paket kecil untuk distribusi," urai Manang.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 114 dan pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Ancaman ini diterapkan sebagai upaya memberikan efek jera terhadap kejahatan narkotika yang semakin meresahkan masyarakat.
Pewarta: Bayu Agustari Adha/Annisa Firdausi
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024