Melalui eksaminasi ini, akan dapat diketahui duduk persoalan setiap kasus. Jadi BPN dapat mengambil keputusan mengenai kasus pertanahan dan membuat solusi tanpa harus selalu menunggu proses peradilan, sehingga dapat selesai secara cepat,"
Jakarta (ANTARA News) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI mengusulkan ketentuan Reforma Agraria yang meliputi distribusi tanah (Land Reform) dan penataan akses (acces reform) di atur dalam UU Pertanahan yang akan dibahas dengan DPR RI.
Kepala BPN RI Hendarman Supandji mengatakan hal itu saat memberikan sambutan pada penyerahan Sertifikat Tanah Tahun 2013 di Magelang, Jawa Tengah, Rabu.
Dalam acara yang juga dihadiri Gubernur Jateng Ganjar Parnowo itu, Hendarman mengatakan, ketentuan Reforma Agraria perlu diatur di UU Pertanahan agar pelaksanaan penataan aset dan penataan akses masyarakat dapat berjalan efektif dan memiliki landasan hukum yang kuat.
"Dalam rangka mempercepat tercapainya kesejahteraan rakyat, BPN RI secara bersamaan dengan program legalisasi tanah dan distribusi/redistribusi tanah juga melaksanakan program penataan akses baik yang dilakukan sendiri oleh BPN RI maupun bekerjasama dengan instansi terkait, lembaga swadaya masyarakat dan perusahaan baik BUMN maupun swasta," kata Hendarman seperti yang dilansir dalam keterangan pers Humas BPN Pusat, Rabu.
Hendarman menjelaskan, pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh BPN antara lain pemberian bantuan sapi untuk pengrajin tempe di Palembang, dan bantuan kambing untuk penerima redistribusi tanah di Sukabumi.
BPN juga bekerjasama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kemenkop dan UKM, Kementan, Kemenpera dan Kemendagri dengan membuat Pokja Lintas Sektor yang bertujuan meningkatkan pemberdayaan masyarakat melalui kegiatan sertifikasi hak atas tanah, pendampingan dan bimbingan dari kementerian terkait bagi penerima sertipikat untuk mendapatkan akses-akses lainnya.
"BPN juga bekerjasama dengan Bank Indonesia, BRI, dan Bank UMKM Jawa Timur untuk membantu permodalan petani penerima sertifikat," katanya.
Di Magelang, Kepala BPN menyerahkan secara simbolik 166.195 buah sertifikat yang merupakan program strategis nasional tahap dua atas lima provinsi yaitu, Jateng, DIY, Kaltim, Kalsel dan Sulbar.
Selain sertifikat hasil program strategis nasional tersebut, Hendarman juga menyerahkan 31.532 buah sertipikat, yang diantaranya adalah pensertifikatan tanah pasca erupsi di Jawa Tengah dan Yogyakarta.
Sehari sebelumnya, Hendarman melakukan ekspose kasus di Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, Yogyakarta. Dia mengatakan akan memperkenalkan lembaga eksaminasi terhadap kasus-kasus pertanahan.
"Melalui eksaminasi ini, akan dapat diketahui duduk persoalan setiap kasus. Jadi BPN dapat mengambil keputusan mengenai kasus pertanahan dan membuat solusi tanpa harus selalu menunggu proses peradilan, sehingga dapat selesai secara cepat," katanya.
Sementara itu, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dalam sambutannya meminta agar sertifikat tanah yang sudah diberikan tidak dijual untuk kebutuhan yang bersifat konsumtif. "Tanah yang dimiiki agar dapat digunakan secara roduktif atau dijadikan sebagai penunjang modal usaha," katanya.(*)
Pewarta: Ruslan Burhani
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013