Saat memberikan keterangan pers tentang Paket Kebijakan Insentif Fiskal dalam Rangka Memberikan Stimulus Pertumbuhan Ekonomi di Direktorat Jenderal Pajak Jakarta, Rabu, Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan kebijakan itu antara lain mencakup pembangunan peleburan (smelter).
Menurut dia, penambang yang sudah membangun fasilitas peleburan akan tetap diperbolehkan melakukan ekspor mineral dengan bea keluar progresif sesuai dengan kemajuan pembangunan fasilitas tersebut.
Sementara penambang yang tidak membangun pabrik peleburan, lanjut dia, tidak diperbolehkan mengekspor mineral.
"Ketiga, smelter yang dibangun tersendiri atau terpisah dengan usaha pertambangan tidak dikenakan kewajiban divestasi," katanya.
Ia menjelaskan pula bahwa Kementerian Perindustrian antara lain mengusulkan revisi Peraturan Pemerintah No.24/2012 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Minerba agar tidak ada pemberlakuan kewajiban divestasi bagi kegiatan peleburan yang terpisah dari usaha pertambangan.
Selain itu dia akan mengusulkan penerbitan peraturan tentang pengenaan bea keluar progresif bagi ekspor mineral oleh penambang yang sedang membangun peleburan serta menyusun peta jalan pengembangan industri baja, aluminium, tembaga dan nikel.
Ia juga mengatakan, kebijakan pemerintah dalam pelarangan ekspor mineral masih konsisten dengan Undang-Undang No.4/2009 tentang pertambangan mineral dan batubara yakni bahwa ekspor mineral hanya berlaku sampai 12 Januari 2014.
Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013