Menurut siaran pers dari Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perindustrian yang diterima di Jakarta, Rabu, pemberian insentif itu merupakan salah satu upaya untuk mengatasi gejolak di pasar keuangan dan pelemahan nilai tukar rupiah.
"Salah satu kebijakan pemberian insentif jangka pendek dilakukan dengan memberikan fasilitas pengurangan besaran pajak penghasilan dan penundaan pembayaran pajak," kata Menteri Perindustrian MS Hidayat dalam jumpa pers bersama Menteri Keuangan Chatib Basri tentang Paket Kebijakan Insentif Fiskal dalam Rangka Memberikan Stimulus Pertumbuhan Ekonomi.
Untuk mendukung kebijakan pemberian insentif jangka pendek itu, Kemenperin telah menyusun langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan.
Salah satunya adalah melakukan inventarisasi perusahaan industri yang akan mendapatkan fasilitas pengurangan besaran pajak penghasilan dan penundaan pembayaran pajak berdasarkan orientasi pasar ekspor atau dalam negeri dan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja sampai dengan akhir 2013.
Untuk itu, Kemenperin akan menerbitkan peraturan menteri mengenai daftar perusahaan yang mendapatkan fasilitas pengurangan besaran pajak dan penundaan pembayaran pajak.
Pemerintah juga akan memberikan relaksasi fasilitas di kawasan berikat dengan memperbolehkan industri di kawasan tersebut untuk menjual hasil produksinya 50 persen ke pasar dalam negeri.
"Kemenperin akan merekomendasikan industri-industri yang berstatus kawasan berikat yang memiliki orientasi pasar dalam negeri lebih dari 50 persen kepada Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu," kata MS Hidayat.
Selain itu, pemerintah juga akan melakukan penghapusan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk komoditas yang sudah tidak tergolong barang mewah. Untuk itu, Kemenperin akan mendorong percepatan penerbitan peraturan menteri keuangan tentang penghapusan PPnBM komoditas yang sudah tidak tergolong barang mewah.
Untuk meningkatkan daya beli masyarakat, pemerintah telah mengarahkan penetapan upah minimum provinsi (UMP) dengan skema kenaikan yang mengacu pada kebutuhan hidup layak (KHL), produktivitas dan pertumbuhan ekonomi dengan membedakan kenaikan upah minimum industri UMUM dan industri padat karya dengan padat modal.
Untuk itu, Kemenperin telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/8/2013 tentang Klasifikasi Industri Padat Karya, Industri Mikro, Industri Kecil, dan Industri Menengah serta Jenis Industri Padat Karya.
Kemenperin juga akan mensosialisasikan pedoman kebijakan penetapan upah minimum kepada dunia usaha khususnya industri makanan minuman dan tembakau, tekstil dan pakaian jadi, kulit dan barang kulit, alas kaki, mainan anak, furnitur, serta industri mikro, kecil, dan menengah.
Untuk insentif jangka menengah, pemerintah memberikan revitalisasi "tax allowance" untuk insentif investasi melalui perluasan cakupan bidang usaha dan penyederhanaan prosedur. Kemenperin mengusulkan tambahan cakupan jenis-jenis atau bidang usaha baru industri dan persyaratan untuk mendapatkan fasilitas tersebut.
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2013