Jakarta (ANTARA News) - Departemen Pertahanan (Dephan) akan mendaftar-hitamkan (black list) PT Asa Indah Sejahtera (AIS) yang melanggar surat kontrak kesepakatan dua pihak dalam membangun gedung Pusat Pendidikan dan Latihan Manajemen (Pusdiklatjemen) Dephan.Selain itu, PT AIS juga telah menuding Dephan melalaikan kewajibannya untuk membayar seluruh biaya pengerjaan proyek sekira Rp8 miliar, kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Dephan, Brigjen TNI Edy Butarbutar, di Jakarta, Rabu."Apa yang dituduhkan PT AIS itu tidak benar, justru mereka yang telah melakukan pelanggaran teknis dengan melakukan pembangunan lebih awal tanpa melalui tender sesuai prosedur berlaku," ujarnya.Dijelaskannya, berdasar hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal (Irjen) Dephan pada September 2005, PT AIS telah bekerja lebih dulu sebelum ada tender, kontrak kerja untuk Tahun Anggaran (TA) 2006 yang disertai Lampiran Rincian Biaya dan Pengerjaan dan Lampiran Gambar Bestek.Padahal, menurut dia, sesuai prosedur untuk pembangunan gedung Pusdiklatjemen tersebut sejak 2001 PT AIS selalu menang tender yang diadakan setiap tahun hingga 2005."Ini tender untuk 2006 belum ada, kok dia telah melakukan pembangunan tanpa disertai surat kontrak dan lampiran Rincian Biaya dan Pengerjaan, serta Lampiran Gambar Bestek," tutur Edy.Untuk itu, Dephan memutuskan untuk menghentikan seluruh pekerjaan yang dilakukan PT AIS sesuai yang tertuang pada surat Biro Umum Sekretariat Jenderal Dephan bernomor B/393/V/2006/Roum, tertanggal 23 Mei 2006.Surat yang ditanda tangani Kepala Bagian Fasilitas Pembangunan (Kabag Fasbang) Biro Umum, Didik Imam Sutrasno, dan ditujukan ke kontraktor PT AIS itu, yang menyatakan bahwa pekerjaan terpaksa dihentikan karena proses administrasi belum selesai.Berdasarkan hal itu, lanjut Edy, Dephan akan membentuk tim untuk mengecek kembali proses pengerjaan di lapangan yang konon telah mencapai 70 persen, termasuk kualitas pengerjaan yang telah dilakukan.Tidak itu saja, ia menambahkan, Dephan juga akan melakukan upaya hukum untuk menggugat PT AIS yang telah menuding Dephan menggelapkan dana sekira Rp8 miliar sekaligus mendaftar-hitamkan kontraktor tersebut. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006