Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan aduan 3.883 kasus pelanggaran hak anak selama 2023.
"Data tersebut dibagi kepada dua bentuk, yakni pelanggaran terhadap pemenuhan hak anak (PHA) dan perlindungan khusus anak (PKA) yang tersebar dalam 15 bentuk-bentuk perlindungan khusus anak," ujarnya dalam konferensi pers tentang laporan akhir tahun KPAI tahun 2023 di Jakarta, Senin.
Bentuk laporan pertama, terkait dengan pelanggaran hak anak di klaster hak sipil dan partisipasi anak 33 kasus dengan tiga aduan tertinggi, yaitu anak sebagai korban pemenuhan hak atas identitas, anak sebagai korban pemenuhan hak atas perlindungan kehidupan pribadi, dan anak sebagai korban pemenuhan hak berekspresi serta mengeluarkan pendapat dan eksploitasi anak selama masa kampanye Pemilu 2024.
Kedua, klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif 1.569 kasus yang dilaporkan dengan tiga aduan tertinggi yang terdiri atas pengasuhan bermasalah, akses pelarangan bertemu, dan hak nafkah.
"Hal tersebut menggambarkan bahwa keluarga yang seharusnya menjadi tempat paling aman dan nyaman bagi anak, tetapi justru sebaliknya kerap menjadi tempat pelanggaran hak anak. Padahal seharusnya ini menjadi kewajiban orang tua dalam memberikan pengasuhan, memelihara, mendidik, dan melindungi anak," ucap Ai.
Baca juga: KPAI sarankan anak-anak tidak dibawa dalam kampanye Pemilu 2024
Ketiga, kluster kesehatan dan kesejahteraan anak 86 kasus dengan tiga aduan tertinggi, yaitu anak korban pemenuhan hak kesehatan dasar anak, anak korban malpraktik dalam layanan kesehatan, dan anak stunting.
"Isu kesehatan pascapandemi terkait pemenuhan hak kesehatan dasar anak menjadi perhatian yang penting dan mendorong pemerintah, orang tua, serta masyarakat agar setiap anak memperoleh hak atas kesehatan secara optimal sebagaimana mandat dalam undang-undang perlindungan anak," katanya.
Keempat, klaster pendidikan, waktu luang, budaya dan agama 329 pelanggaran hak anak dengan tiga aduan tertinggi, yakni anak korban perundungan di satuan pendidikan, anak korban kebijakan, dan anak korban pemenuhan hak fasilitas pendidikan.
"Isu tiga dosa pendidikan, utamanya kasus perundungan di satuan pendidikan juga mewarnai aduan KPAI serta pemberitaan media setiap saat. KPAI berharap dunia pendidikan menjadi tempat yang ramah, aman, dan menyenangkan bagi setiap anak, sehingga pendidikan ramah anak yang merupakan hak anak bisa diwujudkan," katanya.
Kelima, klaster PKA 1.866 kasus dengan tiga aduan kasus tertinggi, yakni anak korban kejahatan seksual, anak korban kekerasan fisik atau psikis (anak sebagai korban penganiayaan), dan anak berhadapan dengan hukum.
Baca juga: Bawaslu Jakarta Utara panggil KPAI soal kampanye Gibran bagi susu
Baca juga: Mencegah KDRT dengan menjaga kualitas komunikasi
Baca juga: KPAI ajak semua pihak cegah judi online di kalangan anak
Pewarta: Lintang Budiyanti Prameswari
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024