"Kami bertekad tidak akan ada PHK hingga satu tahun ke depan," katanya dalam konferensi pers tentang Paket Kebijakan Insentif Fiskal dalam Rangka Memberikan Stimulus Pertumbuhan Ekonomi di Direktorat Jenderal Pajak Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan, pemerintah berusaha mencegah pemutusan hubungan kerja dengan memberikan insentif jangka pendek berupa pengurangan PPh 25 persen (PPh pasal 25)bagi wajib pajak tidak berorientasi ekspor dan pengurangan pajak sebesar 50 persen bagi wajib pajak berorientasi ekspor pada masa pajak Agustus 2013.
Pemerintah juga memberikan keringanan pembayaran PPh pasal 29 tahun 2013 paling lama tiga bulan dari saat terhutangnya serta penghapusan sanksi administrasi atas penundaan pembayaran PPh Pasal 29 tersebut.
Kementerian Perindustrian, ia menjelaskan, akan mendata pelaku industri dan menerbitkan peraturan menteri mengenai daftar perusahaan yang akan mendapat fasilitas tersebut.
Selain itu, lanjut dia, pemerintah akan memberikan relaksasi pembatasan fasilitas di Kawasan Berikat (KB) dengan memperbolehkan penjualan 50 persen produksinya ke pasar dalam negeri.
Pemerintah juga akan memberikan insentif jangka panjang melalui revitalisasi tax allowance untuk insentif investasi melalui perluasan cakupan bidang usaha dan penyederhanaan prosedur.
"Kami mengusulkan tambahan cakupan jenis-jenis atau bidang usaha baru industri (KBLI) dan persyaratan untuk mendapatkan tax allowance," katanya.
Ia menambahkan, insentif PPh akan diberikan kepada lima sektor industri padat karya, antara lain industri tekstil, pakaian jadi, alas kaki, funitur dan mainan anak-anak.
Hidayat menyebutkan ada 1.000 lebih perusahaan yang mendapatkan insentif tersebut.
Dengan kebijakan tersebut, ia mengatakan, arus kas (cashflow) perusahaan akan terjaga hingga Juni 2014 atau batas akhir pembayaran utang pajak.
"Mereka akan dapat cahsflow-nya hingga Juni dengan fasilitas ini, kita upayakan sesuai untuk yang ekspor fifty-fifty," katanya.
Namun, menurut dia, Kementerian Perindustrian belum merumuskan sistem pengawasan dan sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi komitmennya terkait fasilitas tersebut dan tidak melakukan PHK.
"Anda tahu, kebijakan ini kita ciptakan dalam keadaan darurat, jadi saya belum memikirkan sanksinya," katanya.
Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013