Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan menetapkan kebijakan kenaikan tarif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) menjadi 100 persen untuk mengurangi masuknya mobil mewah ke dalam negeri.
Menurut siaran pers dari Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perindustrian yang diterima di Jakarta, Rabu, kebijakan tersebut merupakan salah satu langkah yang diambil pemerintah untuk mengatasi gejolak di pasar keuangan dan pelemahan nilai tukar rupiah.
"Dalam kebijakan tersebut, Kementerian Perindustrian berperan untuk menetapkan kriteria mobil mewah yang dikenakan kenaikan PPnBM tersebut," kata Menteri Perindustrian MS Hidayat dalam jumpa pers bersama Menteri Keuangan Chatib Basri tentang Paket Kebijakan Insentif Fiskal dalam Rangka Memberikan Stimulus Pertumbuhan Ekonomi.
Pemerintah menetapkan tambahan tarif PPnBM 25 persen hingga 50 persen atas impor barang sangat mewah seperti mobil CBU. Impor mobil mewah (di atas 3.000 cc) pada 2012 mencapai sekitar 7.000 unit dengan pengenaan tarif PPnBM 75 persen hingga 125 persen.
Dalam rangka menjaga pertumbuhan industri nasional, pemerintah telah mengambil langkah-langkah untuk menjaga stabilitas ekonomi khususnya yang terkait dengan sektor industri.
MS Hidayat mengatakan Kemenperin memiliki beberapa peran dan upaya dalam melaksanakan Paket Kebijakan Penyelematan Ekonomi untuk menjaga nilai tukar rupiah dan struktur ekonomi makro.
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013