Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membatasi kunjungan untuk Rudi Rubiandini, yang disangka menerima gratifikasi saat menjabat Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), karena ia menerima kunjungan wartawan di rumah tahanan KPK pada Senin (26/8).
"RR (Rudi Rubiandini) akan mendapat sanksi untuk tidak bisa dihubungi dalam periode tertentu, itu konsekuensi yang harus ditanggungnya," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melalui pesan singkat, Rabu.
Pengenaan sanksi itu dilakukan menyusul kunjungan sejumlah wartawan ke rumah tahanan KPK pada Senin (26/8) dan kemudian membuat berita mengenai Rudi berdasarkan hasil kunjungan tersebut.
"Setahu saya KPK sedang mengkajinya, mereka mengaku bukan wartawan," tambah Bambang.
Di meja penerima tamu KPK sejak hari ini dipasang pemberitahuan bagi tamu yang akan menjenguk tahanan KPK.
"Diberitahukan kepada seluruh pengunjung/pembesuk: keluarga, rohaniawan, dokter pribadi, lembaga sosial, wartawan, penasihat hukum dan lainnya kunjungan harus disertai surat izin kunjungan dari pihak yang menahan, bagi yang tidak dilengkapi dengan surat izin dari pihak yang menahan, kami tidak akan melayani kunjungan Anda," demikian tulisan pemberitahuan itu.
Pemberitahuan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 27/1983 tentang pelaksanaan KUHAP dan Peraturan KPK No. 01/2012 tentang Perawatan Tahanan pada Rumah Tahanan KPK.
Sebelumnya KPK pernah memberikan sanksi berupa pembatasan kunjungan kepada istri tersangka kasus suap impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang, Sefti Sanustika.
Sefti tidak boleh mengunjungi suaminya, Ahmad Fathanah, yang berada di tahanan KPK selama periode tertentu karena memotret kegiatan suaminya selama berada di rumah tahanan KPK.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013