Jatinangor, Sumedang (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Rabu, melantik Pamong Praja Muda Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Angkatan XX Tahun 2013.
Acara pelantikan yang diikuti oleh 1.459 orang Purnapraja Angkatan XX itu diselenggarakan di Lapangan Parade Abdi Praja IPDN di hadapan keluarga para purnapraja dan pejabat IPDN.
Pada kesempatan itu Presiden Yudhoyono selaku inspektur upacara secara simbolis menyematkan lencana pamong dan menyerahkan penghargaan Kartika Astha Brata kepada pamong praja muda lulusan terbaik program diploma empat, yaitu Ardhi Kasmono, S.S.T.P. serta lencana pamong dan menyerahkan penghargaan Kartika Pradnya Utama kepada pamong praja muda lulusan terbaik program sarjana (S-1), yaitu Ayu Ika Sulistyaningrum, S.I.P.
Usai melakukan pelantikan, Presiden dengan didampingi oleh Ibu Ani Yudhoyono melakukan ramah tamah dengan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, serta Rektor IPDN Suhajar Diantoro.
Presiden juga meluangkan waktu untuk berfoto bersama dengan 20 orang pamong praja muda lulusan terbaik IPDN Angkatan XX Tahun 2013.
Komandan Upacara dalam upacara pelantikan itu adalah Bupati Simeulue Riswan yang merupakan alumnus IPDN dari Aceh tahun 1984.
Adapun, perwira upacara adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Bolaangmongondo, Tahlis Gallang, yang merupakan alumnus STPND angkaran V tahun 1997.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengemukakan, jika kali ini adalah kehadiran pertama Presiden setelah absen selama enam kali wisuda kelulusan pamong praja IPDN. Sebelumnya, pelantikan pamong praja IPDN hanya diwakilkan oleh Wakil Presiden.
Ketidakhadiran Presiden selama ini dalam upacara pelantikan, menurut Mendagri, disebabkan oleh berbagai tindak kekerasan yang terjadi di lingkungan Kampus Pemerintah itu.
"Kini, Mendagri mengklaim aksi kekerasan yang dilakukan mahasiswa senior terhadap mahasiswa junior sudah menurun.
Dalam kurun waktu empat tahun terakhir, sebanyak 45 pamong praja diberhentikan dari masa pendidikan mereka di IPDN karena terbukti melakukan pelanggaran keras, termasuk tindak kekerasan.
Pewarta: G.N.C. Aryani
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2013