Pekanbaru (ANTARA News) - Alat Indeks Standar Pencemar Udara atau (ISPU) milik PT Chevron Pasific Indonesia menyatakan kualitas udara sebagian Riau berada pada 305 polutan standar indeks (psu) yang artinya berbahaya bagi kesehatan akibat tercemar kabut asap kebakaran lahan.
Tingkat tertinggi pencemaran atau menurunnya kualitas udara tersebut terekam oleh mesin ISPU yang berada di Kota Pekanbaru pada Selasa pagi sekitar pukul 09.00 WIB.
Data alat ISPU tersebut menunjukan kondisi kualitas udara di sejumlah wilayah Riau secara merata mengalami penurunan atau dalam kondisi tidak sehat.
Pada jam yang sama, alat ISPU yang terpasang di Minas, Kabupaten Siak menunjukan angka 153 psi yang juga berarti kurang sehat, kemudian di Duri, Kabupaten Bengkalis terpantau kualitas udara berada pada angka 299 psi.
Bahkan alat ISPU yang terpasang di kawasan berbeda pada Kota Duri, Bengkalis, pada jam yang sama sempat menunjukan angka 332,50 psi yang artinya sudah sangat tidak sehat.
Penurunan kualitas udara di sejumlah wilayah kabupaten dan kota di Riau terdeteksi oleh alat ISPU cukup fluktuatif.
Semisal pada pukul 07.00, indeks pencemaran udara di Kota Pekanbaru berada pada baku mutu 167, Minas (72,50 psi), Duri (98-127,50 psi).
Sementara pada pukul 11.00 WIB, kualitas udara di Pekanbaru berada pada angka 154 psi, Minas (139,25 psi), dan Duri (132,50 psi).
Kemudian pada pukul 13.00 WIB, kualitas udara di Pekanbaru mulai membaik yakni berada pada angka 86 psi, Minas (82,25 psi), dan Minas (117,50-170 psi).
Pakar lingkungan dari Universitas Riau Tengku Ariful Amri mengatakan, penurunan kualitas udara di Riau terjadi akibat partikel halus sejenis abu menyatu dengan ruang udara akibat maraknya peristiwa kebakaran atau pembakaran lahan.
Pakar kesehatan menyarankan agar masyarakat meningkatkan frekuensi monitoring kualitas udara dari 1 kali sehari menjadi beberapa kali, tergantung pada kondisi udara saat itu.
Kemudian, menurut dia, orang dengan riwayat penyakit paru-paru, penyakit jantung, atau lanjut usia dianjurkan untuk tetap tinggal di dalam rumah dengan pintu dan jendela tertutup. .
Pada saat kondisi udara tidak sehat atau sangat tidak sehat atau berbahaya (bendera kuning s/d merah), menurut pakar setiap orang harus menggunakan masker pada saat beraktivitas di luar ruang.
Selanjutnya, semua orang dianjurkan banyak minum untuk mengurangi efek tertentu, dan tidak mengkonsumsi obat anti histamin atau obat-obat lain yang dapat membuat saluran nafas menjadi kering, kecuali direkomendasikan oleh dokter. (FZR)
Pewarta: Fazar Muhardi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013