Penambangan pasir darat ilegal itu sudah berlangsung lama dan diduga dibekingi aparat penegak hukum."
Karimun, Kepri (ANTARA News) - Lima LSM yang tergabung dalam Aliansi LSM Peduli Kelestarian Hutan Lindung mendesak aparat kepolisian untuk menghentikan penambangan pasir darat ilegal di Teluk Lekup, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Desakan tersebut disampaikan ketika pimpinan kelima LSM tersebut mendatangi Mapolres Karimun di Tanjung Balai Karimun dan Mapolsek Tebing di Kecamatan Tebing, Selasa.
Adapun lima LSM yang menyampaikan desakan tersebut adalah LSM Komite Aspirasi Rakyat Negeri (Kopari), LSM Asli Karimun Maju, LSM Lembaga Pengelolaan Pelestarian Lingkungan Hidup Republik Indonesia (LPPLHRI), LSM Pemantau Independen Kelestarian Alam Daerah (Pikad), dan LSM Transparansi Anggaran Pembangunan (TAP).
Kelima LSM tersebut menyatakan bahwa penambangan pasir darat ilegal di Teluk Lekup, Kecamatan Tebing dapat merusak lingkungan hidup dan sumber air bersih bagi warga di Pulau Karimun.
Mereka juga menyatakan dari 16 lokasi penambangan pasir yang diduga ilegal itu, enam titik berada di kawasan hutan lindung Gunung Jantan yang wajib dijaga kelestariannya.
"Kapolres Karimun AKBP Dwi Suryo Cahyono kami minta menindak tegas penambangan pasir yang tidak hanya ilegal, tetapi dapat merusak serta mengganggu ekosistem lingkungan," ucap Ketua LSM Kopari Hendry Aris Bawole.
Hendry mengatakan bahwa penambangan pasir di kawasan hutan lindung merupakan tindak pidana dan pelakunya harus diproses secara hukum.
"Kami khawatir hutan lindung terancam abrasi akibat penambangan pasir ilegal itu, dampaknya bisa fatal bagi masyarakat yang tinggal di sekitarnya," ucapnya.
Ia juga menengarai penambangan pasir darat ilegal itu melibatkan oknum aparat penegak hukum, pejabat pemerintahan, dan oknum DPRD.
"Penambangan pasir darat ilegal itu sudah berlangsung lama dan diduga dibekingi aparat penegak hukum," ucapnya.
Hendry mengaku bahwa dirinya telah membuat laporan resmi kepada Kapolres Karimun dengan surat No001/5 LSM/VIII/2013 terkait dengan aktivitas penambangan pasir darat tersebut.
Ketua LPPLHRI Karimun Suhidarman mengemukakan bahwa lokasi penambangan pasir darat itu sudah sejak lama ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung yang diperkuat dengan Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Karimun yang disetujui Kementerian Kehutanan dengan No. 173/kpts-II/1986 tentang Kawasan Hutang Lindung di Provinsi Riau.
"Penambangan pasir darat itu harus dihentikan sejak dini karena dikhawatirkan berdampak luas bagi masyarakat," ucap Suhidarman.
Ia juga mengatakan bahwa penambangan pasir darat tersebut telah melanggar UU Nomor 4 Tahun 2009, yaitu setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, dan IUPK dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
"Kami minta penambangan tersebut disegel dan menyita peralatannya sebagai bukti terjadinya tindak pidana. Kami minta Kapolres Karimun menindaklanjuti desakan ini dalam 2x24 jam, atau akan kami lanjutkan kepada aparat penegak hukum yang lebih tinggi," tegasnya. (RDT/D007)
Pewarta: Rusdianto Syafruddin
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013