Disertasi ini membuat telaah perlunya proses mediasi yang memang tidak ada dalam peradilan TUN.

Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum tata negara dari Fakultas Hukum Universitas Nasional Jakarta Assoc. Prof. Dr. Sulistyowati, S.H., M.H. mengapresiasi tentang gagasan mediasi dalam peradilan tata usaha negara (TUN) sebagai telaah khusus pada proses beracara pada peradilan tersebut.

"Disertasi ini membuat telaah perlunya proses mediasi yang memang tidak ada dalam peradilan TUN," ujar Prof. Sulistyowati di Jakarta, Minggu, usai menjadi penguji disertasi terhadap mahasiswa tingkat doktoral ilmu hukum di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (20/1).

Prof. Sulistyowati menjadi penguji eksternal secara daring dalam promosi doktor Ilmu Hukum sejumlah promovendus (sarjana yang menyusun disertasi dan mempertahankannya untuk memperoleh gelar doktor di perguruan tinggi) bidang hukum di kampus tersebut.

Bagi Sulistyowati, disertasi yang cukup mengesankan adalah karya promovenda Iva Amiroch, S.H., M.H., yang berjudul Konstruksi Regulasi Mediasi pada Sengketa Tata Usaha Negara Berbasis Nilai Keadilan.

"Disertasi ini cukup menarik karena sebuah telaah khusus atas proses beracara pada peradilan TUN," kata pengacara ini.

Terkait dengan peradilan TUN mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana diubah dengan UU No. 9/2004 dan terakhir diubah dengan UU No. 51/2009.

Sulistyowati menilai disertasi ini menarik meski belum sampai pada saran konkret yang seharusnya mau meletakkan mediasi di antara rangkaian proses beracara di TUN.

Ia sangat mengapresiasi disertasi ini dan menyarankan yang bersangkutan jangan berhenti di sini, tetapi perlu menindaklanjutinya agar bisa memberikan masukan konkret dalam proses beracara TUN kepada pihak-pihak terkait.

"Jika mediasi masuk dalam proses beracara, tempatnya adalah pada proses pendahuluan sebelum pemeriksaan persiapan," katanya.

Saat menguji, Sulistyowati bersama-sama dengan dewan penguji, termasuk Prof. Dr. H. Gunarto, S.H., S.E.Akt, M.Hum. (Rektor Unissula) yang menjadi ketua dewan penguji disertasi sekaligus pimpinan sidang.

Prof. Sulistyowati bersama delapan penguji lainnya cukup serius memberikan berbagai pertanyaan kritis kepada mahasiswa.

Selain Sulistyowati, Iva Amiroch juga diuji oleh sejumlah pakar. Selain itu, dia juga menguji karya disertasi promovendus Mahdianur yang mengambil judul disertasi Rekonstruksi Regulasi Penyelesaian Sengketa Harta Bersama akibat Perceraian yang Berbasis Nilai Keadilan bersama sejumlah pakar hukum.

Baca juga: Sulistyowati maju bakal calon presidium Forhati
Baca juga: LSM kritik RUU Ketahanan Keluarga bentuk penyeragaman

Pewarta: Agus Setiawan
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024