Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan menerbitkan peraturan tentang tata laksana impor barang dari "Northern Territory Australia" ke Daerah Pabean Indonesia selain Pulau Jawa dan Sumatera yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK.04/2013.
Salinan PMK yang diperoleh di Jakarta, Selasa, menyebutkan penerbitan PMK itu didasarkan sejumlah pertimbangan yaitu bahwa ketentuan mengenai fasilitas Pemeriksaan Pendahuluan kepabeanan di Darwin Australia terhadap barang impor dari Northern Territory Australia Ke Daerah Pabean Indonesia Selain Pulau Jawa Dan Sumatera telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.04/2010 .
Memorandum Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Northern Territory Australia tentang Kerja sama Pengembangan Ekonomi antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan The Department of The Chief Minister of The Northern Territory of Australia, telah berakhir pada tanggal 22 Juli 2012.
Dalam rangka kesinambungan pelaksanaan Pemeriksaan Pendahuluan kepabeanan di Darwin Australia terhadap barang impor dari Northern Territory Australia ke Daerah Pabean Indonesia selain Pulau Jawa dan Sumatera.
Hal itu untuk mendukung Memorandum Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Northern Territory Australia tentang Kerja sama Pengembangan Ekonomi, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan The Department of The Chief Minister of The Northern Territory of Australia, pada tanggal 3 Desember 2012 telah menandatangani Memorandum Kerjasama (Memorandum of Cooperation/MoC) tentang Fasilitas Pemeriksaan Pendahuluan Kepabeanan Di Darwin Australia Terhadap Barang Impor Dari Northern Territory Australia Ke Daerah Pabean Indonesia Selain Pulau Jawa Dan Sumatera.
Maksud dan tujuan dari Memorandum of Cooperation sebagaimana tersebut pada huruf c adalah sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan di bidang kepabeanan guna mendukung kerja sama di bidang perdagangan yang saling menguntungkan antara Northern Territory Australia dan Negara Republik Indonesia.
Pertimbangan lain penerbitan PMK itu adalah dalam rangka kelancaran arus barang dan/atau pengamanan penerimaan negara, dimana pelaksanaan pemeriksaan pabean dapat dilakukan di luar daerah pabean oleh pejabat bea dan cukai atau pihak lain yang bertindak untuk dan atas nama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Berdasar PMK itu, Daerah Pabean Indonesia Selain Pulau Jawa dan Sumatera adalah Daerah Pabean yang berada dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Timur, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Maluku, Papua dan Papua Barat. Berdasar PMK itu, Darwin adalah ibukota Northern Territory Australia.
PMK tersebut menetapkan terhadap barang impor dari Northern Territory Australia yang akan dimasukkan ke Daerah Pabean Indonesia Selain Pulau Jawa dan Sumatera dapat dilakukan Pemeriksaan Pendahuluan. Pemeriksaan Pendahuluan adalah pemeriksaan fisik barang yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Darwin terhadap barang yang akan diimpor dari Northern Territory Australia ke Daerah Pabean Indonesia Selain Pulau Jawa dan Sumatera.
Untuk dapat dilakukan Pemeriksaan Pendahuluan, pemilik barang atau kuasanya mengajukan permohonan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Darwin dalam jangka waktu paling lambat tujuh hari kerja sebelum tanggal pemuatan ke atas sarana pengangkut.
Permohonan dimaksud paling sedikit memuat uraian jenis barang, jumlah barang dan lokasi tempat pemeriksaan. Permohonan tersebut harus dilampiri dengan copy invoice dan copy packing list.
Untuk dapat dilakukan Pemeriksaan Pendahuluan, Pejabat Bea dan Cukai di Darwin melakukan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan.
Berdasarkan hasil penelitian, Pejabat Bea dan Cukai di Darwin dapat melakukan Pemeriksaan Pendahuluan. Pemeriksaan Pendahuluan dilakukan di lokasi tempat pemeriksaan yang tercantum dalam permohonan.
Berdasarkan hasil Pemeriksaan Pendahuluan, Pejabat Bea Dan Cukai di Darwin menerbitkan Customs Pre-Inspection Report. Customs Pre-Inspection Report adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Darwin, yang menyatakan bahwa atas barang impor tersebut telah dilakukan pemeriksaan pendahuluan.
Untuk pengeluaran barang impor yang berasal dari Northern Territory Australia di kawasan pabean selain Pulau Jawa dan Sumatera dengan tujuan diimpor untuk dipakai atau diimpor sementara, importir atau kuasanya mengajukan pemberitahuan pabean impor dengan dilampiri Customs Pre-Inspection Report beserta dokumen pelengkap pabean dan dokumen lainnya yang diperlukan.
Atas pemberitahuan pabean impor yang diajukan oleh Importir atau kuasanya itu, Pejabat Bea dan Cukai di tempat pemenuhan kewajiban pabean hanya melakukan penelitian dokumen.
Dalam hal terdapat petunjuk atau indikasi yang kuat mengenai telah dan atau akan terjadi pelanggaran ketentuan kepabeanan terhadap barang impor, diterbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) untuk kemudian dilakukan pemeriksaan fisik barang.
Ketentuan yang diatur dalam PMK tersebut hanya berlaku terhadap barang-barang yang dimuat di pelabuhan laut dan bandar udara di Darwin yang diangkut langsung dengan tujuan akhir ke Daerah Pabean Indonesia Selain Pulau Jawa dan Sumatera.
Ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap barang-barang yang dipindahkapalkan di luar Daerah Pabean Indonesia.
PMK tersebut ditetapkan di Jakarta 2 Agustus 2013 dan mulai berlaku saat diundangkan yaitu 6 Agustus 2013.
(A039/R010)
Pewarta: Agus Salim
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013