Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK) Migas, Gde Pradnyana, enggan memberikan pernyataan terkait pemeriksaannya oleh Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pada dasarnya saya mau dukung pekerjaan atau penyidikan yang sedang berjalan. Jadi saya hadir untuk memenuhi kewajiban memberikan keterangan. Nanti yang lain-lain KPK yang bisa menjelaskan," kata Gde Pradnyana setelah pemeriksaan Tim Penyidik KPK di Gedung KPK Jakarta, Selasa.
Gde justru meminta sejumlah wartawan media cetak dan elektronik untuk langsung bertanya kepada Tim Penyidik KPK terkait proses pengadaan lelang minyak mentah yang diikuti PT Kernel Oil pada Juli.
Mantan Deputi Pengendalian Operasi SKK Migas itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka suap mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.
Selain Gde, Tim Penyidik KPK juga memeriksa pegawai SKK Migas, Virgo Eka Hartanto, sebagai saksi untuk Rudi Rubiandi dalam kasus itu.
Tekait kasus itu, KPK mencegah tiga pejabat SKK Migas untuk tidak pergi ke luar negeri terkait dengan peran mereka sebagai saksi dalam kasus suap yang melibatkan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
Tiga pejabat Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) yang dicegah ke luar negeri, yaitu Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman, Kepala Divisi Komersialisasi Gas Bidang Pengendalian Komersil SKK Migas Popi Ahmad Nafis, dan Kepala Divisi Komersialisasi Minyak dan Kondesat Bidang pengendalian komersial SKK, Agoes Sapto Rahardjo.
Pada hari Rabu (14/8), KPK telah menetapkan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dan Deviardi dari swasta sebagai tersangka penerima suap terkait dengan lingkup kewenangan SKK Migas, sedangkan Simon Tanjaya dari perusahaan Kernel Oil Pte Ltd ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Rudi Rubiandini dan pelaku swasta Devi Ardi sebagai penerima suap dituduh melanggar Pasal 12 Huruf a dan b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, pelaku pemberi suap, Simon Tanjaya, dari perusahaan Kernel Oil diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pewarta: Imam Santoso
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013