Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi X DPR RI Agus Hermanto menyatakan pemberitaan soal nama-nama anggota Komisi X DPR RI terkait kasus Pembangunan Pusat Pelatuhan dan sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang tidak benar sama sekali.
"Dalam laporan resmi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif Tahap II BPK RI tersebut tidak pernah menyebutkan keterlibatan 15 nama anggota Komisi X DPR RI sebagaimana yang dimuat dalam pemberitaan berbagai media cetak dan elektronik," kata Agus dalam keterangan persnya di ruang Komisi X DPR RI, Jakarta, Selasa.
Komisi X DPR RI, katanya, telah menerima LHP Investigatif Tahap II BPK RI hari ini dan langsung membahasnya dalam rapat internal Komisi X DPR RI.
Adapun LHP Investigatif Tahap II BPK RI yang diterima oleh Komisi X DPR RI bernomor 192/HP/XVI/2013 tanggal 23 Agustus 2013.
LHP Investigatif BPK RI itu ditandatangani dan diberi stempel oleh Penanggung Jawab Pemeriksaan, J Widodo H Mumpuni dan setiap halaman LHP Investigatif BPK RI diparaf. Sedangkan LHP yang beredar di kalangan wartawan tidak ada stempel BPK dan paraf setiap halamannya.
"Dalam laporan resmi LHP Investigatif Tahap II BPK itu juga tidak menyebutkan adanya pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan oleh Komisi X DPR RI dalam proses pembahasan anggaran Kemenpora dalam APBN-P Tahun Anggaran 2010, APBN 2011 dan APBN 2012.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013