Jakarta (ANTARA News) - Warga Waduk Pluit, Jakarta Utara, melaporkan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo ke Polda Metro Jaya, terkait penggusuran rumah warga.
"Penggusuran terhadap warga Waduk Pluit tanpa didasari surat pemberitahuan," kata Kepala Divisi Advokasi Persatuan Hukum Indonesia (PBHI) Jakarta, Simon F Tambunan di Markas Polda Metro Jaya, Selasa.
Simon mengatakan warga menuding petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggusur rumah warga berdasarkan perintah Gubernur DKI yang akrab disapa Jokowi itu.
Selain tanpa surat pemberitahuan, Jokowi juga memerintahkan petugas Satpol PP menggusur rumah warga di Pluit tanpa sosialisasi. Jokowi juga dianggap mengingkari janji.
Simon menuturkan Jokowi berjanji tiga tahun lagi melakukan penggusuran setelah membangun rumah susun bagi warga Pluit, namun hingga saat ini belum ada pembangunan rumah susun yang dimaksud.
Simon mengungkapkan warga mendapatkan tindakan kekerasan dari petugas Satpol PP dan terjadi pengrusakan terhadap barang milik warga.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/2914/VIII/2013/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 27 Agustus 2013, warga melaporkan Jokowi dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan pengruskan bersama-sama, serta Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Simon menjelaskan kejadian berawal saat petugas Satpol PP berkekuatan sekitar 1.100 personil datang ke Kampung Baru RT19/RW19, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (22/8).
Kemudian, petugas Satpol PP menggusur bangunan warga Pluit tersebut, namun 30 kepala keluarga melakukan perlawanan, untuk mempertahankan bangunan rumahnya.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2013