Ada sekitar 80 persen pemilik pondokan haji yang mau kapasitas gedungnya hanya terpakai 80 persen...
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan sebanyak 80 persen pemilik pondokan haji di Arab Saudi mau melakukan negosiasi ulang kontrak sewa untuk mengurangi biaya sewa karena ada pengurangan 20 persen kuota haji Indonesia.
"Ada sekitar 80 persen pemilik pondokan haji yang mau kapasitas gedungnya hanya terpakai 80 persen, sementara 20 persen pemilik lainnya belum mau menerima. Kita sesalkan mereka yang tak mau menerima perubahan uang sewa akibat kebijakan pemerintahnya sendiri," kata Menag saat jumpa pers usai membuka Rakernas Penyelengaraan Ibadah Haji di Jakarta, Selasa.
Menag juga menjelaskan bahwa kontrak ulang terjadi untuk pelayanan katering bagi jemaah haji, angkutan jemaah selama di Arab Saudi, dan kontrak penerbangan sehingga potensi kerugian akibat berkurangnya kuota haji bisa ditekan.
Terkait dengan adanya jemaah haji yang mendapat pondokan lebih dari 2,7 kilometer dari Masjidilharam, Menag menjelaskan bahwa jemaah haji yang mendapat pondokan dengan radius 2 kilometer lebih dari Masjidilharam akan mendapat layanan transportasi salawat.
"Mengapa kita tetap mengambil pondokan yang jauh itu karena kondisi pondokan lebih baik sehingga membuat jemaah haji lebih nyaman," katanya.
Pada acara pembukaan rakernas ditampilkan pula seragam jemaah haji Indonesia yang bermotifkan batik berwarna hijau serta mukena jemaah haji Indonesia dengan lis merah putih pada bagian tengahnya serta tulisan Jemaah Indonesia pada bagian belakangnya.
Mukena nasional itu baru diberikan pada jemaah haji tahun ini sebagai indentitas jemaah wanita selama melaksanakan ibadah haji.
"Nanti saat tawaf dan sai di Masjidilharam, jemaah wanita dari Indonesia akan lebih dikenal dari mukena itu," kata Menag.
Kementerian Agama telah menetapkan jemaah haji 1434 Hijriah dengan komposisi jemaah haji reguler 155.200 orang dan jemaah haji khusus 13.600 orang. Jumlah tersebut merupakan hasil pengurangan kuota haji sebanyak 20 persen.
Pewarta: Budi Santoso
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2013