"Komisi I DPR RI ditugaskan untuk melakukan pembahasan persetujuan mengenai pemberhentian dan pengangkatan Panglima TNI, dan melaporkannya dalam Rapat paripurna DPR RI tanggal 27 Agustus 2013," kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Tubagus Hasanuddin di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, sambungnya, Komisi I DPR RI telah melakukan rapat intern pada tanggal 19 Agustus 2013 dan rapat memutuskan bahwa pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan akan dilaksanakan pada tanggal 21 Agustus 2013.
Dia mengemukakan pada pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan calon panglima TNI pada tanggal 21 Agustus 2013, Jenderal TNI Moeldoko menyampaikan visi dan misi antara lain tentang inovasi sistem manajemen TNI yang lebih terintegrasi, profesionalisme TNI, dan keutuhan NKRI, dan dilanjutkan dengan tanya jawab/dialog terkait visi dan misi calon panglima TNI.
Setelah pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon panglima TNI, Komisi I DPR RI menyelenggarakan rapat intern yang membahas dan menilai hasil uji kelayakan calon panglima TNI.
"Rapat tersebut memutuskan dua hal. Pertama, menyetujui pemberhentian Laksamana TNI Agus Suhartono sebagai Panglima TNI. Dalam hal ini, Komisi I DPR RI memberikan apresiasi atas capaian-capaian dan penilaian positif terhadap kinerja Panglima TNI," katanya.
Kedua, memberikan persetujuan pengangkatan Jenderal TNI Moeldoko sebagai Panglima TNI secara musyawarah dan mufakat, sesuai dengan tata tertib DPR RI pasal 272 ayat (1) dan (2).
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013