BK DPR memakai asas praduga tak bersalah...
Jakarta (ANTARA News) -Badan Kehormatan (BK) DPR RI akan segera memanggil 15 anggota Komisi X yang disebut diduga terlibat dalam rekayasa proyek Hambalang seperti yang disebutkan dalam laporan audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan tahap II soal proyek tersebut.
"Kita tak berlama-lama terkait pelanggaran etika. Segera dipelajari secepatnya. Kalau mengarah ke pelanggaran etika, akan kita proses secepatnya," kata Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR RI, Siswono Yudohusodo di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.
Meski demikian, Badan kehormatan akan berhati-hati dalam melaksanakan tugasnya terkait kasus ini.
"Ini informasi awal yang akan ditindaklanjuti, tapi BK DPR memakai asas praduga tak bersalah. Laporan kalau ada pelanggaran etika, pasti disampaikan ke BK. Kalau pidana ke penegak hukum. Setiap pidana pasti langgar etika," kata Siswono.
Sementara itu, Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan, Bambang Wuriyanto mengatakan, pimpinan Fraksi PDIP akan memanggil anggota Komisi X, Wayan Koster untuk dimintai klarifikasi.
"Pimpinan Fraksi PDIP akan panggil yang bersangkutan. Tugas Fraksi melakukan evaluasi dan pembinaan bila ada nama anggotanya yang diduga ikut terlibat," kata Bambang.
Bila terbukti, kata Bambang, maka Fraksi akan melaporkan hal ini ke DPP PDI Perjuangan.
"Pimpinan fraksi pasti mengklarifikasi kenapa ada nama Wayan Koster. WK (Wayan Koster) wajib berikan klarifikasi. Hukum terberat adalah penarikan KTA yang otomatis keluar dari partai dan anggota DPR RI," kata Bambang.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2013