Meningkat sekitar Rp35 miliar dari total target kami (Pemkot Palembang, Red) di tahun sebelumnya sebesar Rp1,113 triliun.
Palembang (ANTARA) -
Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan pagu penerimaan pajak daerah untuk tahun berjalan 2024 senilai Rp1,148 triliun.
 
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang Herly Kurniawan, di Palembang, Jumat, memaparkan penetapan ini sedikit mengalami peningkatan jika dibandingkan tahun 2023 sebesar Rp1,113 triliun.
 
“Meningkat sekitar Rp35 miliar dari total target kami (Pemkot Palembang, Red) di tahun sebelumnya sebesar Rp1,113 triliun,” ujarnya pula.
 
Ia menjelaskan nilai keseluruhan target yang ditetapkan sebesar Rp1,148 triliun akan diperoleh dari pungutan 12 item pajak yang dilakukan oleh Bapenda  setempat.
 
Adapun 12 item pajak yang dimaksud meliputi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang ditetapkan sebesar Rp280 miliar atau meningkat Rp1 miliar dari target 2023 yang sebesar Rp279 miliar.
 
Kemudian, Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp280 miliar atau meningkat Rp55 miliar dari Rp225 miliar.
 
Lalu, pajak tenaga listrik (non-PLN) sebesar Rp6,46 miliar atau meningkat Rp1,46 miliar dari target 2023 Rp5 miliar, dan pajak mineral bukan logam yang ditetapkan Rp2,58 miliar atau meningkat dari 2023 sebesar Rp2 miliar.
 
Selanjutnya, pajak tenaga listrik (PLN) sebesar Rp240 miliar, pajak perhotelan Rp52,2 miliar atau turun dari pagu 2023 Rp54 miliar, pajak parkir Rp9 miliar atau turun drastis dari Rp26 miliar, pajak reklame sebesar Rp25,5 miliar atau naik dari Rp20 miliar, pajak air tanah Rp68 miliar atau meningkat dari tahun sebelumnya sebesar Rp57 miliar, dan pajak sarang burung walet yang juga meningkat Rp209 juta dari Rp180 juta.
 
“Untuk tahun ini, kami juga ada dua item penerimaan pajak baru, yakni pajak atas makanan dan atau minuman serta pajak jasa kesenian dan hiburan yang ditetapkan (pagu) masing-masing Rp215 miliar dan Rp37,5 miliar,” katanya pula.
 
Sementara itu, menyinggung aturan baru yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang penetapan penarikan pajak hiburan minimal 40 persen dan maksimal 75 persen, Pemkot Palembang memilih penetapan tarif pajak hiburan meliputi usaha seperti diskotek, karaoke, klub malam, dan spa di angka paling minimal yakni sebesar 40 persen.

Hal itu, menurutnya, telah sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD).
 
“Jadi sesuai perda kami memang sebelumnya sudah 40 persen, jadi mengacu pada aturan baru kmi ambil di tarif paling minimal nya yakni tetap di 40 persen,” ujarnya lagi.
Baca juga: Realisasi PAD Kota Palembang mencapai Rp864,57 miliar Oktober 2023
Baca juga: Penerimaan pajak Sumsel-Babel capai Rp23,61 triliun pada 2023

Pewarta: M. Imam Pramana
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024