Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pihak untuk meningkatkan pengawasan dan memberikan pengasuhan yang layak anak agar kasus serupa tidak berulang
Jakarta (ANTARA) - Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA ), Nahar meminta seluruh pihak untuk meningkatkan pengawasan dan memberikan pengasuhan yang layak bagi anak untuk mencegah terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap anak di kemudian hari.
"Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pihak untuk meningkatkan pengawasan dan memberikan pengasuhan yang layak anak agar kasus serupa tidak berulang atau terjadi di tempat lain," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Kemensos respon kasus siswi korban rudapaksa di Pontianak
Hal itu dikatakannya menanggapi kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak TK di Pekanbaru, Riau.
"Berdasarkan analisis kami, penting untuk meningkatkan pemahaman anak terkait hal-hal yang tidak boleh dilakukan, khususnya dalam konteks kekerasan seksual," kata Nahar.
Selain itu, lanjut Nahar, orang tua, keluarga, pendidik, hingga masyarakat juga harus meningkatkan pengawasan terhadap anak atas perilaku-perilaku yang berisiko.
"Dalam hal ini, orang tua memegang peranan yang paling besar dalam proses pengasuhan dan pemberian edukasi anak sejak dini," katanya.
Baca juga: KPPPA: Penanganan kekerasan seksual anak TK Pekanbaru gunakan UU SPPA
Kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh anak berusia lima tahun kepada teman sekelasnya di Kota Pekanbaru, Riau itu ramai dibicarakan di media sosial.
Peristiwa diduga terjadi pada Oktober 2023 dan baru diketahui pada awal November 2023.
Kasus ini pun membawa dampak negatif terhadap kondisi psikologis dan perubahan perilaku pada anak korban dan anak berkonflik dengan hukum.
Oleh karena itu, kata Nahar, pemulihan bagi kedua anak pasca kejadian penting untuk dilakukan sebagai bentuk pemenuhan hak atas perlindungan.
"Dibutuhkan pendampingan yang bersifat rehabilitatif atau intervensi psikologis untuk pemulihan dari dampak negatif yang ditimbulkan dari peristiwa kekerasan seksual tersebut," katanya.
Baca juga: KemenPPPA: Hak dasar anak korban dan anak berkonflik hukum harus terpenuhi
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2024