"Kami memintai keterangan dari dua komisioner apakah ikut tanda tangan di formulir BC. Formulir itu merupakan lembaran yang ditempelkan di seluruh tempat pemungutan suara (TPS)," ujar Anggota Bawaslu Jatim Sri Sugeng Pujiatmiko kepada wartawan di Kantor Bawaslu.
Menurut dia, proses pencetakan formulir BC ini memang diduga bermasalah karena dicetak pada 29 Juli 2013. Persoalannya, pada tanggal tersebut pasangan Nomor 4 Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja belum ditetapkan menjadi peserta Pemilukada oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Kepada Nadjib Hamid dan Agus Mahfudz Fauzi, Bawaslu juga mempertanyakan tentang tanda tangannya yang tertera di formulir BC.
Seusai diperiksa, Nadjib mengaku mendapatkan sekitar 20 pertanyaan dari Bawaslu seputar tudingan ketidaknetralan Ketua KPU Jatim Andry Dewanto dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah.
"Saya sempat ditanya apakah ikut tanda tangan persetujuan untuk mencetak formulir BC. Karena saya tidak merasa menandatanganinya, ya saya jawab tidak," katanya.
Nadjib juga mengatakan dalam persetujuan terkait pencetakan formulir BC memang ada tandatangannya, namun kemungkinan hasil pemindaian (scan).
"Untuk kasus ini, saya tidak pernah dikasih tahu kalau ini sudah dicetak," kata Sekretaris Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jatim tersebut.
Tidak hanya dua komisioner, Bawaslu juga menjadwalkan memanggil Agung Nugroho. Ketiga komisioner tersebut sempat dinonaktifkan selama dua minggu oleh DKPP karena dianggap menyalahi kode etik dengan tidak meloloskan pasangan Khofifah-Herman.
Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013