Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria mengatakan tata kelola kecerdasan artifisial penting salah satunya untuk menjamin persaingan usaha yang sehat dengan mencegah monopoli kompetisi bisnis tidak sehat akibat pemanfaatan AI di sektor bisnis digital.

"Saya kira ini menjadi concern karena seharusnya dalam pengembangan teknologi apalagi emerging technology yang dikembangkan oleh segelintir companies pada akhirnya menciptakan satu dominasi dan hubungan yang asimetris dari banyak stakeholder," ujar dia di Jakarta, Jumat.

Nezar lalu mengatakan, tata kelola kecerdasan artifisial (AI) juga penting untuk memperhitungkan dampak seperti hilangnya pekerjaan tenaga kerja manusia. Dia mengatakan ada potensi hilangnya pekerjaan sekitar 14 persen tenaga kerja untuk satu sektor yang selama ini menggunakan tenaga manusia digantikan oleh AI.

Baca juga: Nezar tekankan perlunya tata kelola AI pastikan pemanfaatan yang aman

"Ini perlu juga dipikirkan bagaimana mitigasi risikonya. Tiap negara berbeda-beda," kata dia.

Pada bagian lain, dari sisi konsumen, tata kelola AI memiliki peranan demi melindungi individu dari gangguan terhadap privasi yang dilakukan secara berlebihan.

Nezar berpendapat tata kelola AI pada tingkat global dibutuhkan untuk menjembatani akses terhadap utilisasi AI antara negara maju dan berkembang sehingga manfaat AI bagi ekonomi digital bisa dirasakan semua kalangan.

"Hal ini akan terus disuarakan Indonesia di berbagai forum bilateral yang membahas isu pengembangan AI," kata dia. 

Nezar mengatakan kontribusi AI untuk ekonomi khususnya di bidang bisnis berdasarkan nilai pasar AI secara global pada tahun 2023 mencapai angka 143 miliar dolar Amerika Serikat.

Baca juga: Wamenkominfo sebut pedoman AI buat tata kelola AI lebih optimal

Di Asia, imbuh dia, kontribusi AI pada pendapatan domestik bruto diramalkan di mencapai angka sekitar 1 triliun dolar Amerika Serikat pada tahun 2030.

"Indonesia menyumbang kurang lebih sekitar hampir 40 persen yaitu sekitar 366 miliar dolar Amerika Serikat," tutur Nezar.

Lalu, demi dapat memaksimalkan potensi serta menghadirkan ekosistem digital yang aman dan diberdayakan dalam konteks pemanfaatan AI di Indonesia, Kementerian Kominfo mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Etika Kecerdasan Artifisial pada 19 Desember 2023.

SE ini diharapkan dapat menjadi panduan umum, etika dan tanggung jawab dalam pemanfaatan dan pengembangan AI oleh pelaku usaha.

"SE juga menjelaskan nilai-nilai etika yang dapat dijadikan acuan pengembangan AI, inklusivitas, keamanan, aksesibilitas, perlindungan data pribadi," demikian kata Nezar. 

Baca juga: OJK: Penggunaan AI di jasa keuangan perlu diimbangi dengan tata kelola

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2024