Kita sudah mengumpulkan mereka dan sesuai aturan KUR itu nanti akan kita sampaikan kepada komite kebijakan dan kepada pengawas KUR yang dipimpin BPKP

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menyampaikan 9 perbankan melanggar aturan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 dengan meminta agunan tambahan kepada debitur yang meminjam Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon di bawah Rp100 juta.

“Terkait (yang meminta) agunan tambahan 9. Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) 3, (BPD) Bank Pembangunan Daerah 5, dan lembaga keuangan 1,” kata Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM Yulius saat konferensi pers di Kantor KemenKopUKM, Jakarta, Jumat.

Temuan pelanggaran berupa penambahan agunan untuk pinjaman KUR di bawah RP 100 juta tersebut berawal dari evaluasi dan monitoring KemenKopUKM kepada 894 debitur KUR Mikro dan Super Mikro pada tahun 2023 lalu. Sebanyak 144 orang atau 16 persen mengaku dikenakan agunan tambahan.

Padahal, sesuai Pasal 14 ayat Permenko No 1 Tahun 2023, agunan tambahan tidak diperlukan bagi KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Khusus sampai dengan Rp100 juta.

KemenKopUKM pun, lanjut Deputi Yulius, telah memanggil total 12 perbankan yang terbukti tidak menaati pedoman pelaksanaan KUR. Selain meminta agunan tambahan, sejumlah lembaga keuangan terbukti mengendapkan dana KUR yang berkisar selama 1 hingga 2 bulan dan pembekuan saldo debitur agar bisa dikenakan biaya tambahan.

“Kita sudah mengumpulkan 12 lembaga penyalur yang tidak taat. Kita sudah mengumpulkan mereka dan sesuai aturan KUR itu nanti akan kita sampaikan kepada komite kebijakan dan kepada pengawas KUR yang dipimpin BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). Jadi bahan sudah ada tinggal kita kasihkan,” ucapnya.

Sanksi yang akan diberikan kepada bank penyalur yang melanggar aturan tersebut adalah pencabutan subsidi bunga yang selama ini ditanggung oleh pemerintah.

“KUR ini kan masyarakat meminjam suku bunganya 6 persen, suku bunga di pasar 18 persen, berarti 12 persen itu kita subsidi oleh pemerintah. Sanksinya dalam Permenko bagi bank yang melakukan itu akan kita cabut subsidinya. Subsidi ada yang 10 persen ada yang 12 persen, itu dicabut,” jelasnya.

Adapun menyikapi berbagai temuan dalam penyaluran KUR tersebut, KemenKopUKM sebelumnya telah merekomendasikan sejumlah hal. Pertama, perlunya penguatan mekanisme internal Lembaga Penyaluran KUR dalam memastikan ketaatan terhadap peraturan yang berlaku serta memperkuat mekanisme pengawasan pelaksanaan KUR untuk memastikan penyaluran KUR sudah sesuai dengan peraturan dan pedoman yang berlaku.

Kedua, agar seluruh stakeholder KUR terutama penyalur KUR dapat meningkatkan sosialisasi pemberian informasi terperinci mengenai syarat pengajuan KUR sesuai dengan peraturan yang berlaku agar masyarakat khususnya UMKM bisa memahami kemudahan untuk pengajuan KUR serta menghindari adanya persyaratan tambahan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kemudian juga diperlukan peraturan tambahan yang jelas terkait kebijakan terhadap beberapa ketidaksesuaian yang ditemukan seperti biaya-biaya tambahan, pengendapan dana, mekanisme pengembalian agunan dan lainnya.

Baca juga: KemenKopUKM mulai bentuk ekosistem pemberian KUR tanpa agunan
Baca juga: OJK Kalsel catat penyaluran KUR Rp3,65 triliun pada triwulan III-2023

Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2024