"Saya sudah meminta kuasa hukum untuk mengajukan banding, karena putusan ini tidak adil,"

Sampang (ANTARA) - Wakil Ketua DPRD Sampang, Jawa Timur Fauzan Adima mengajukan banding atas vonis Pengadilan Negeri (PN) setempat yang menjatuhkan hukuman 1 tahun 4 bulan pada sidang putusan dalam kasus pencemaran nama baik yang digelar, Kamis (18/1).

"Saya sudah meminta kuasa hukum untuk mengajukan banding, karena putusan ini tidak adil," katanya dalam keterangan pers kepada media di Sampang, Jawa Timur, Jumat.

Sebelumnya pada Kamis (18/1), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan terhadap Wakil Ketua DPRD Sampang Fauzan Adima terdakwa kasus pencemaran nama baik dan fitnah kepada rekannya anggota DPRD Sampang Sri Rustiana.

“Menyatakan terdakwa Fauzan Adima terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana fitnah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan,” ujar Ketua PN Sampang Ratna Mutia Rinanti saat membacakan amar putusan.

Mendengar putusan tersebut terdakwa merupakan Wakil Ketua DPRD Sampang itu melalui kuasa hukumnya memastikan akan mengajukan upaya banding. Meski putusan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yakni 2 tahun penjara sesuai Pasal 310 ayat (1) dan Pasal 311 ayat (1) KUHP.

Majelis Hakim mengatakan, putusan ini belum memiliki kekuatan hukum tetap karena jaksa dan penasehat sama-sama mengajukan upaya banding.

“Jadi saya nyatakan sidang ini selesai dan ditutup,” ucap Ratna Mutia.

Kuasa Hukum terdakwa, Agus Andrianto, mengatakan putusan majelis hakim dianggap tidak memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa. Sebab, ia menilai ada beberapa fakta-fakta persidangan yang dikesampingkan oleh majelis hakim saat proses persidangan.

“Sangat kecewa dengan vonis majelis kepada klien kami, banyak fakta persidangan yang dikesampingkan dan putusan ini terlalu berat makanya kami upaya banding,” kata Agus.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Achmad Wahyudi menyatakan, upaya banding dilakukan jaksa karena putusan lebih rendah dari tuntutan. Namun pihaknya tetap menghormati putusan hakim berapapun vonisnya.

“Tapi ada mekanisme hukum sehingga kami juga banding sebagai prosedur yang wajib dilakukan ketika terdakwa banding, apapun putusan hakim itu tidak terbantahkan,” tutur Wahyudi yang juga Kasi Intel Kejari Sampang.

Terpisah, Penasehat Hukum terlapor, Nurul Fariati mengapresiasi putusan hakim. Pihaknya berharap dengan bandingnya terdakwa sebaliknya akan menambah putusan hukuman yang diterimanya.

“Sekalipun menurut kami putusan itu kurang puas untuk sosok figur Wakil Ketua DPRD yang terbukti bersalah, tapi semoga bandingnya menambah hukuman,” katanya, singkat.

Proses sidang putusan terdakwa Wakil Ketua DPRD Sampang Fauzan Adima mendapat penjagaan ketat aparat kepolisian. Massa yang hadir di persidangan sangat dibatasi. Akses pintu masuk ke pengadilan tak luput dari pemeriksaan.

Pengamanan proses sidang putusan disiapkan Polres Sampang dengan menerjunkan 178 personil gabungan jajaran Polsek dan Polres, Korps Brimob Polda Jatim.

Sebelumnya, Fauzan Adima merupakan Politisi Partai Gerindra itu dilaporkan rekannya Sri Rustiana Politisi Partai Demokrat atas kasus fitnah dan pencemaran nama baik. Terdakwa memfitnah bahwa pernah melakukan hubungan intim dengan Sri Rustiana atau Tya.

Ihwal perseteruan antara Fauzan dengan H Madud, suami Sri Rustiana di tempat umum tepatnya pertigaan Pasar Tambelangan pada Sabtu 8 Juli 2023.

Tak terima, Tya melapor ke Polres Sampang pada Jumat 25 Agustus 2023. Dia melaporkan didampingi kuasa hukum dengan melampirkan sejumlah bukti-bukti.

Akhirnya, Fauzan Adima ditetapkan tersangka kasus pencemaran nama baik dan fitnah oleh Penyidik Polres Sampang pada Senin 11 September 2023.

Pewarta: Abd Aziz
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024