Tangerang (ANTARA) - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang bersama Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 8.131 gram pada barang kiriman asal Hawaii dan Meksiko.

"Dalam hal ini, kami gagalkan dua upaya penyelundupan sabu-sabu dengan modus false concealment seberat 8.131 gram asal Hawaii dan Meksiko," kata Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo di Tangerang, Banten, Jumat.

Dalam upaya pencegahan penyelundupan tersebut, pihaknya mengamankan enam orang berinisial H, G, RM, RY, AP, dan RA.

"Atas kiriman sabu-sabu tersebut, kemudian ditindaklanjuti oleh tim gabungan yang berhasil mengamankan enam tersangka di tempat terpisah," katanya.

Dalam penindakan pertama oleh tim gabungan itu terhadap barang kiriman dengan nomor AWB 785129206xxx dengan keterangan sebagai "LCD Screen Electronic Digital" dan penerima atas nama AR di daerah Senayan, Jakarta Pusat.

"Pengirim itu dari sebuah toko berinisial RG di Hawaii, US pada tanggal 23 Oktober 2023. Petugas yang mencurigai paket tersebut, kemudian melakukan pemeriksaan," terangnya.

Pada saat pemeriksaan, petugas mendapati satu buah boks akrilik yang terpasang LCD dalam kondisi masih menyala dengan berat 3.031 gram. Namun, di sisi bawah boks, terdapat benda mencurigakan terlapisi kertas hitam dan styrofoam yang dilekatkan secara manual dengan sealant.

"Ketika dibuka, petugas menemukan kristal putih. Setelah pengujian laboratorium Bea dan Cukai, positif mengandung narkotika Golongan I jenis methamphetamine," tuturnya.

Baca juga: BNN RI musnahkan 20,9 kilogram sabu-sabu dan 11,34 gram ganja
Baca juga: Hakim PN Medan vonis seumur hidup kurir 36,7 kg sabu-sabu

Hasil penindakan tersebut ditindaklanjuti oleh tim gabungan dengan mengembangkan pengiriman paket, kemudian mendapati bahwa paket sabu-sabu itu akan diteruskan ke Australia, New Zealand, dan Inggris.

"Ketibaan barang di Indonesia hanya transit pada alamat pengiriman virtual yang dituju. Barang bukti kemudian diserahterimakan ke BNN RI untuk penanganan lebih lanjut," ungkapnya.

Untuk penindakan kedua, kata Gatot, terhadap barang kiriman dengan nomor AWB 7817212xxx diberitahukan sebagai "ACRYLIC FRAME" tujuan penerima E di Gambir, Jakarta Pusat, yang dikirim oleh perorangan dengan inisial SLF di Guadalaraja, Meksiko pada tanggal 5 Desember 2023.

Petugas yang menemukan kejanggalan atas paket kiriman tersebut langsung melanjutkan dengan pemeriksaan fisik barang itu.

"Saat dibuka, paket kedapatan berisi kristal bening padat berwarna putih dengan dilapisi resin dengan berat 5.100 gram. Kristal bening tersebut kemudian diuji di laboratorium Bea Cukai Soekarno-Hatta dan didapati hasil positif narkotika Golongan I jenis methamphetamine," ujar dia.

Atas perbuatan para tersangka, pihaknya menyangkakan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Penindakan ini merupakan bentuk Bea Cukai Soekarno-Hatta dalam memerangi narkotika yang membahayakan bangsa. Dengan turut bersinergi dengan instansi penegak hukum lainnya," kata Gatot.

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024