Kami berharap agar perusahaan dapat memenuhi hak-hak karyawan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
Samarinda (ANTARA) -
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur melakukan mediasi sengketa ketenagakerjaan antara manajemen PT Sinar Kumala Naga, perusahaan dari Kutai Kartanegara yang bergerak di sektor batu bara, dengan karyawannya yang menuntut pembayaran gaji dan upah lembur yang tertunggak sekitar Rp900 juta.

"Kami berharap agar perusahaan dapat memenuhi hak-hak karyawan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan karyawan dapat bersikap kooperatif dan tidak melakukan aksi mogok kerja yang dapat merugikan perusahaan," ujar Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Kaltim Yulianto di Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis.

Baca juga: Himsataki desak Kemenaker perbaharui perjanjian penempatan ke Kuwait

Ia mengatakan, mediasi tersebut bertujuan untuk mencari solusi yang adil dan menguntungkan kedua belah pihak.

Dari hasil mediasi, terangnya, pihak perusahaan berjanji akan membayar tunggakan selisih upah pokok karyawan dan BPJS Ketenagakerjaan dengan nilai sekitar Rp150 juta sebelum tanggal 25 Januari 2024.

Sedangkan untuk upah lembur selama tiga tahun dengan nilai berkisar Rp750 juta, pihaknya melihat itikad perusahaan apakah akan membayarnya atau mengajukan banding ke Kementerian Tenaga Kerja RI.

"Perusahaan akan melakukan perhitungan ulang terhadap upah lembur yang dituntut oleh karyawan, karena ada perbedaan data antara perusahaan dan karyawan," jelas Yulianto.

Yulianto melanjutkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap PT Sinar Kumala Naga, karena perusahaan tersebut belum memiliki sertifikat unit dan lisensinya.

Selain itu, pihaknya juga akan memeriksa kondisi karyawan lainnya yang berjumlah sekitar 400 orang.

"Kami akan mengunjungi lokasi perusahaan pada hari Selasa, 23 Januari 2024, untuk melihat langsung situasi di lapangan," tuturnya.

Disnakertrans Kaltim berharap tidak ada masalah serupa yang terjadi dengan karyawan lainnya, dan perusahaan dapat meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi karyawannya.

Baca juga: Kemenaker sinkronisasi lulusan pelatihan vokasi dengan dunia kerja

Sementara itu, salah satu mantan karyawan yang terlibat dalam sengketa, Muhammad Akbar, mengaku puas dengan hasil mediasi yang dilakukan oleh Disnakertrans Kaltim.

"Kami berharap agar perusahaan dapat menepati janjinya dan membayar hak-haknya sesuai dengan kesepakatan," ucapnya.

Pihak karyawan mengaku sudah bekerja keras untuk perusahaan, tetapi kami tidak mendapatkan hak kami secara penuh. Mereka merasa tidak dihargai dan tidak dihormati.

"Kami berterima kasih kepada Disnakertrans Kaltim yang telah membantu kami menyelesaikan masalah ini," ungkapnya.

Sementara itu, HRD PT Sinar Kumala Naga Agus Abbas, mengaku bahwa permasalahan ini sudah berlangsung sejak tiga tahun lalu dan sedang diusahakan penyelesaiannya. Ia mengatakan bahwa perusahaan akan mencoba memperbaiki sistem penggajian.

"Kami kooperatif dengan pihak Disnakertrans Kaltim dan berharap dapat menyelesaikan sengketa ini dengan baik," kata Agus.

Sengketa ketenagakerjaan ini bermula dari adanya lima karyawan PT Sinar Kumala Naga yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial Samarinda, karena merasa tidak mendapatkan hak-haknya sesuai dengan perjanjian kerja.

Mereka menuntut selisih pembayaran gaji, upah lembur, dan BPJS ketenagakerjaan yang tertunggak selama tiga tahun.

Baca juga: ANTARA terima penghargaan dari Kemnaker dukung perlindungan PMI

Pewarta: Ahmad Rifandi
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2024