Penghuni yang dulunya memiliki pekerjaan kini hanya bekerja sebagai ojek daring maupun menjadi pelaku usaha mikro-kecil saja
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Jamaludin mengusulkan penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa) bisa membayar sewa secara bertahap untuk meringankan beban hidup mengingat mayoritas baru pulih dari dampak pandemi.

“Jangan sampai penghuni terkaget-kaget karena dampak COVID-19 masih terasa dan penghasilan mereka belum betul-betul pulih," kata Jamal kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Jamal menuturkan usulan ini disampaikan untuk mengakomodir pertemuannya dengan penghuni rusun baik di Jakarta Timur maupun Jakarta Utara.

Penghuni yang dulunya memiliki pekerjaan kini hanya bekerja sebagai ojek daring maupun menjadi pelaku usaha mikro-kecil saja.

Maka dari itu, dia berharap Pemprov DKI tidak hanya menyetujui penundaan biaya sewa rusun sampai bulan Juli 2023, namun disertakan juga keringanan-keringanan lainnya.

“Nantinya setelah bulan Juli warga penghuni rusun tidak dikenakan biaya sewa 100 persen, tapi bertahap turun dalam kurun waktu tertentu," jelasnya.

Misalnya, lanjut dia, selama enam bulan dikenakan 25 persen dari Juli sampai Desember 2024. Kemudian berlanjut dari Januari sampai Juni 2025 itu 50 persen.

Lalu, Juli sampai Desember 2025 menjadi 75 persen. Pada akhirnya, Januari 2026 penghuni rusun baru membayar 100 persen.

Para penghuni rusunawa di Jakarta mengaku lega dan bahagia atas dilanjutkannya kebijakan relaksasi pembayaran sewa hingga Juni 2024.

Salah satunya adalah penghuni Rusunawa Cakung Barat, Jakarta Timur, Randy Iva Ramadhan yang mengaku sangat berbahagia serta mengapresiasi pihak eksekutif dan legislatif yang sudah merealisasikan kebijakan relaksasi pembayaran sewa.

Dinas Perumahan Rakyat mengeluarkan Surat Edaran Nomor 9/SE/2023 tentang Pencabutan Pergub Nomor 87 tahun 2021 terkait pemberian keringanan retribusi dan atau penghapusan denda administratif berupa bunga terlambat bayar kepada wajib retribusi yang terdampak COVID-19.

Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI Jakarta Afan Adriansyah menyetujui penundaan pungutan dan segara membuat keputusan terkait hal-hal teknis penundaan retribusi sewa rusun.

“Prinsipnya pak Gubernur support (dukung) untuk penundaan retribusi sewa mulai Januari sampai Juni, itu jelas,” ucap Afan.
Baca juga: Sekjen PDIP blusukan ke Rusun Tanah Tinggi Jakarta-tanam pohon
Baca juga: Legislator sarankan DKI pakai mediator untuk temui warga Kampung Bayam
Baca juga: Sekda DKI tegaskan Rusun Nagrak diperuntukkan bagi warga Kampung Bayam

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024