Terutama, bagi APK yang dianggap membahayakan
Jakarta (ANTARA) - Pengamat Tata Kota dari Universitas Trisakti Nirwono Yoga menilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pemda DKI Jakarta harus berani menertibkan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 yang membahayakan keselamatan masyarakat.
"Pemda, kemudian didukung Satpol PP dan Bawaslu, serta didampingi pihak berwajib dan perwakilan dari parpol, harus berani melakukan penertiban. Terutama, bagi APK yang dianggap membahayakan," Nirwono ketika dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Nirwono mengatakan hal itu menanggapi adanya kecelakaan lalu lintas di Jalan Layan Kuningan akibat alat peraga kampanye.
"APK yang dipasang secara sembarangan tanpa mengikuti aturan dapat membahayakan keselamatan masyarakat. Baik, itu yang berada di ruas jalan, pagar, jembatan penyeberangan orang (JPO), maupun di pohon," ujarnya.
Bahkan, kata Nirwono, Bawaslu dan kepala daerah setempat harus berani memberikan "sanksi tegas" kepada caleg dan parpol yang tak mematuhi aturan dan membahayakan keselamatan masyarakat.
Baca juga: Parpol diimbau tertibkan sendiri APK di zona terlarang
Dia pun meminta masyarakat tidak memilih caleg atau parpol yang tidak mengindahkan aturan sehingga memasang APK secara sembarangan dan membahayakan keselamatan masyarakat.
"Ini sebagai bentuk sanksi sosial tentunya kepada caleg atau parpol yang dianggap tidak patuh aturan, bahayakan keselamatan umum, bahkan 'tidak peduli' terhadap lingkungan. Misalkan, APK yang dipasang di pohon atau JPO," kata Nirwono.
Ke depan, diharapkan KPU dan Bawaslu melarang parpol dan caleg untuk berkampanye secara konvensional dengan memasang baliho dan poster.
"Kita dorong caleg dan parpol untuk memanfaatkan platform media sosial dan media sosial. Sehingga, tidak perlu lagi APK bertebaran, selain membahayakan keselamatan umum, juga rusak visual kota secara keseluruhan, khususnya Kota Jakarta," kata dia.
Dia pun memaklumi bila Bawaslu hingga kini belum berani menertibkan APK yang tidak sesuai aturan dan membahayakan keselamatan masyarakat.
Baca juga: Ini kata pengamat terkait parpol tak tertib aturan APK
"Tentu kita maklumi Bawaslu agak 'ragu-ragu' untuk menertibkan. Oleh karena itu, perlu dukungan dari Pemda dalam hal ini kepala daerah tentu juga pihak berwajib, kepolisian dan aparat TNI," katanya.
Kemudian, lanjutnya, jika dimungkinkan bersama parpol untuk memperkuat, paling tidak mendukung atau membantu Bawaslu sama-sama menertibkan seluruh APK yang membahayakan keselamatan pengendara lalu lintas dan yang tidak sesuai dengan aturan," paparnya.
Lokasi pemasangan APK di Jakarta untuk Pemilu 2024 telah diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Nomor 363 Tahun 2023.
Keputusan itu menegaskan, pemasangan APK harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat.
KPU juga melarang pemasangan APK di banyak tempat. Beberapa di antaranya adalah tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan dan tempat pendidikan.
Baca juga: Alat peraga kampanye sebabkan kecelakaan sepeda motor di Jaksel
Kemudian gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, serta fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum, halaman, pagar, tembok, pagar pemisah jalan, JPO, halte, terminal, stasiun, pelabuhan, tiang listrik dan jalan/jembatan layang (flyover)
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024