Hukuman yang dibacakan Hakim Ketua Gatot Sarwadi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis, tercatat lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 8 tahun.
Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi hukuman untuk membayar denda sebesar Rp350 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Gatot.
Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti menerima sejumlah uang yang totalnya mencapai Rp3,4 miliar.
Suap sebanyak itu merupakan fee yang diberikan Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto, atas pelaksanaan proyek jalur ganda kereta api Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso KM 96+400 sampai dengan KM 104+900 (JGSS 6), pembangunan jalur ganda KA elevated Solo Balapan-Kadipiro KM 104+900 s.d. KM 106+900 (JGSS 4), dan track layout Stasiun Tegal.
Terdakwa Putu juga berperan dalam rekayasa lelang untuk memenangkan Dion Renato Sugiarto sebagai pemenang ketiga proyek tersebut.
Dalam putusannya, hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,4 miliar.
Dalam perkara yang sama, hakim juga menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap Pejabat Pembuat Komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan.
Hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp350 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan.
Terhadap terdakwa Benard Hasibuan, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp5 miliar.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari KPK menyatakan pikir-pikir. ***2***
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024