Jakarta (ANTARA) - Subdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih menyediakan 24 lokasi sistem administrasi manunggal satu atap (samsat) Keliling di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), Kamis.

Masyarakat mendapatkan sejumlah manfaat dari layanan ini seperti, layanan pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan santunan wajib dana kecelakaan lalu-lintas (SWDKLLJ).

Samsat Keliling biasanya tersebar di beberapa daerah agar masyarakat mudah untuk menjangkau dan tak perlu untuk mendatangi kantor Samsat setempat.

Berikut Samsat Keliling di Jadetabek sesuai info akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro:

1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB

2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB

3. Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.30 WIB

4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan dan Gudang Sarinah Pancoran Cikoko pukul 08.00-14.00 WIB

5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.30 WIB

6. Kota Tangerang di Perumnas 2 Cibodas dan Pasar Palem Semi Karawaci pukul 08.00-14.00 WIB

7. Ciledug di Komplek Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh dan Giant Poris Gaga Batu Ceper pukul 09.00 – 12.00 WIB

8. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00-19.00 WIB

9. Ciputat di kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 08.00-12.00 WIB

10. Kelapa Dua di pintu masuk komplek Korpri Suradita Cisauk dan Perum Dasana Binong pukul 08.00-14.00 WIB

11. Kota Bekasi di Mall Bekasi Cyber Park pukul 09.00-12.00 WIB

12. Kabupaten Bekasi di Pasar Central Lippo Cikarang pukul 08.00-12.00 WIB

13. Depok di halaman parkir Samsat Depok dan Mes bawah Bapenda pukul 08.00-12.00 WIB

14. Cinere di halaman kantor Kelurahan Pondok Petir pukul 08.00-12.00 WIB


Masyarakat diminta membawa beberapa persyaratan untuk membayar pajak kendaraan bermotor, seperti KTP asli, BPKB dan STNK, masing-masing disertai fotokopi, pemohon juga tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

Gerai ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan pemohon harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.

Baca juga: Rabu, ini 14 lokasi Samsat Keliling di Jadetabek

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024