Jakarta (ANTARA) - Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengusulkan untuk mereformasi Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk menyelesaikan persoalan terkait aturan industri kelapa sawit.
"Saya tawarkan adalah mereformasi badan yang mengurusi sawit yang saat ini dikenal BPDPKS. BPDPKS itu cuma juru bayar saat ini, tapi ia tidak memiliki kemampuan (lebih besar)," kata pakar ekonomi dari Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud, Danang Girindrawardana dalam sesi diskusi "Urun Rembuk Bersama Stakeholder Sawit Nasional" di Jakarta Pusat, Rabu.
Menurut dia, kebijakan pengelolaan kelapa sawit nasional perlu direformasi salah satunya dengan memperluas cakupan peran dari BPDPKS yang tidak hanya sebatas menjadi pengelola dana perkebunan kelapa sawit.
"Maka bentuk lah sebuah badan atau mereformasi BPDPKS menjadi sebuah badan yang memiliki kewenangan yang memiliki scope of control dari sekedar juru bayar juru tagih," ujar Danang.
Reformasi pada BPDPKS, menurut Danang, juga menjadi solusi dari keluhan para pelaku usaha kelapa sawit mengenai aturan tentang industri sawit antar kementerian dan lembaga yang tumpang tindih.
Misalnya, kewajiban pelaku usaha untuk membangun kebun sawit rakyat melalui pola kemitraan dengan penduduk di sekitar wilayah operasi perusahaan.
Merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No.26/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, perusahaan perkebunan yang memiliki IUP atau IUP-B wajib membangun kebun untuk masyarakat paling sedikit seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan.
"Kalau kita taruh di Kementerian Pertanian, yang teriak menteri yang lain. Kalau kita taruh di Kementerian ATR/BPN (Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) yang teriak kementerian lain juga," ucap Danang.
Pewarta: Farhan Arda Nugraha
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2024