Langkah-langkah lanjutan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas bauran kebijakan yang telah kami tempuh pada rapat dewan gubernur (RDG) 15 Agustus 2013 lalu, dalam mengendalikan inflasi, mengelola neraca pembayaran yang lebih sustainable, dan
Jakarta (ANTARA News) - Bank Indonesia menempuh lima kebijakan lanjutan dalam rangka menjaga stabilitas makroekonomi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan.
"Langkah-langkah lanjutan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas bauran kebijakan yang telah kami tempuh pada rapat dewan gubernur (RDG) 15 Agustus 2013 lalu, dalam mengendalikan inflasi, mengelola neraca pembayaran yang lebih sustainable, dan memperkuat stabilitas sistem keuangan," kata Gubernur BI Agus D W Martowardojo saat jumpa pers di Jakarta, Jumat.
Agus menuturkan, kebijakan lanjutan tersebut diarahkan untuk meningkatkan pasokan valas secara lebih efektif dan dalam rangka pendalaman pasar uang.
Adapun lima kebijakan lanjut tersebut yakni pertama BI memperluas jangka waktu term deposit valas yang saat ini 7, 14, dan 30 hari menjadi 1 hari sampai dengan 12 bulan.
"Kebijakan ini bertujuan meningkatkan keragaman tenor penempatan devisa oleh bank umum di Bank Indonesia," ujar Agus.
Kebijakan selanjutnya yakni BI merelaksasi ketentuan pembelian valas bagi eksportir yang telah melakukan penjualan devisa hasil ekspor (DHE). Kebijakan ini bertujuan memberikan kemudahan bagi eksportir melakukan pembelian valas menggunakan underlying dokumen penjualan valas.
"Ketiga, kami menyesuaikan ketentuan transaksi forex swap bank dengan BI yang diberlakukan sebagai pass-on transaksi bank dengan pihak terkait, yang bertujuan meningkatkan kedalaman transaksi derivatif," tutur Agus.
Kebijakan keempat, BI merelaksasi ketentuan utang luar negeri (ULN), dengan menambah jenis pengecualian ULN jangka pendek bank, berupa giro rupiah (VOSTRO) milik bukan penduduk yang menampung dana hasil divestasi yang berasal dari hasil penyertaan langsung, pembelian saham dan/atay obligasi korporasi Indonesia serta surat berharga negara (SBN).
"Kebijakan ini bertujuan mengelola permintaan valas oleh nonresiden tanpa mengurangi aspek kehati-hatian bank dalam melakukan pinjaman luar negeri," kata Agus.
Sedangkan kebijakan lanjutan yang terakhir yakni BI menerbitkan sertifikat deposito Bank Indonesia (SDBI) yang bertujuan memberikan ruang yang lebih luas lagi bagi perbankan untuk mengelola likuiditas rupiah melalui instrumen yang dapat diperdagangkan, yang pada gilirannya dapat mendorong pendalaman pasar uang.
"Kebijakan lanjutan BI diharapkan dapat bersinergi dengan paket kebijakan yang dikeluarkan pemerintah hari ini tanggal 23 Agustus 2013. Sinergi kebijakan ini sangat strategis karena selain ditujukan untuk menangani ketidakpastian jangka pendek, diharapkan dapat pula secara struktural mengatasi ketidakseimbangan eksternal sehingga perekonomian menjadi lebih sehat dan sustainable dalam jangka panjang," ujar Agus.
(C005/Y008)
Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013