Palembang (ANTARA News) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Selatan (BKSDA Sumsel) melepasliarkan 33 trenggiling atau manis javanica hasil sitaan aparat Polda setempat ke Hutan Suaka Margasatwa Padang Sugihan, Kabupaten Banyuasin.
Komandan Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumsel Zaenal Bambang Irwanda ketika dihubungi dari Palembang, Jumat, mengatakan puluhan trenggiling tersebut mereka terima dari aparat kepolisian pada Rabu (21/8) dan setelah sehari diobservasi langsung dilepasliarkan.
Trenggiling tersebut langsung bisa beradaptasi karena memang berasal dari alam, bukan dikembangbiakan tetapi hasil buruan masyarakat dari sejumlah kawasan di Sumatera Selatan, katanya.
Dia menjelaskan, Hutan Suaka Margasatwa Padang Sugihan merupakan kawasan rendah yang dikelilingi sungai dan tepat untuk melepasliarkan hewan dilindungi yang termasuk dalam 294 jenis hewan dan tumbuhan yang dilindungi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999.
Manis javanica sampai kini masih menjadi primadona perburuan masyarakat di seluruh kawasan karena memang pangsa pasarnya yang lumayan.
Menurut dia, pelepasan trenggiling ke habitat alami menjadi solusi untuk mempertahankan hewan dilindungi tersebut yang kini mulai langka.
Masyarakat juga diminta untuk menjaga kelestarian hewan tersebut dengan membiarkan mereka berkembang biak pada habitat alami hewan bersisik itu.
Ia mengatakan, patroli di kawasan hutan suaka margasatwa dilakukan secara optimal untuk memastikan tidak ada penganggu hewan yang dilepasliarkan di lokasi yang berada di tepian anak Sungai Musi.
Sampai kini, pihaknya memastikan hutan suaka margasatwa terjaga secara baik dan hewan yang dilindungi berkembang secara alami.
Zaenal menambahkan, patroli di kawasan hutan lindung juga dilakukan bukan hanya mengantisipasi penangkapan hewan tetapi penambangan pohon liar juga dipantau secara rutin.
Hal itu, menjadi upaya pihaknya melestarikan satwa yang berkembang biak di hutan yang di sekeliling sungai tersebut.
Sementara terbongkarnya sindikat jual beli trenggiling tersebut terjadi pada Rabu (21/8) ketika polisi menangkan sebuah kendaraan pengangkut hewan dilindungi tersebut dari Palembang menuju Jambi di wilayah Sembawa Kabupaten Banyuasin.
Rencananya, trenggiling tersebut akan dibawa ke Jambi untuk dijual ke pedagang pengumpul di provinsi tetangga itu.
Pewarta: Nila Ertina
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013