Hadi menyebutkan perubahan PMK mempengaruhi proses persetujuan Rencana Kerja & Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKAKL) dan persetujuan kontrak tahun jamak dalam proyek P3SON Hambalang.
Dari hasil audit investigasi BKP terhadap Hambalang tahap II menemukan adanya pencabutan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no 56/PMK.02/2010 yang diganti dengan PMK 194/PMK.02/2011 tentang cara Tata Cara Pengajuan persetujuan Kontrak Tahun Jamak Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang diduga mengalami penurunan makna substantif dalam proses persetujuan Kontrak Tahun Jamak.
"Kalau perubahan PMK mengubah substansi. Misalnya, ada persyaratan wajib di PMK 56 yang mewajibkan untuk mendapatkan rekomendasi teknis dari menteri teknis, tapi pada PMK 194 tidak ada lagi atau dihapus," kata Hadi di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Jumat.
Tak hanya itu saja, kata Hadi, perubahan PMK itu juga terkait kontrak tahun jamak yang sebelumnya diatur dalam PMK 56.
"Persyaratan untuk mendapatkan multiyears contract, itu harusnya setelah ada putusan dari DPR RI bahwa tahun tersebut adalah tahun multi years. Di PMK 194 dihapuskan juga," kata Hadi Poernomo.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013