pastikan untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk membayar PKB
Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menghadirkan 14 lokasi layanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) Keliling pada Rabu bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek)..

Berdasarkan informasi dari akun 'X' atau Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan Samsat Keliling atau Samling tersedia di waktu dan tempat sebagai berikut:

  1. Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00 sampai 14.00 WIB;
  2. Halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00 sampai 14.00 WIB;
  3. Mal Citraland pukul 08.00 sampai 14.30 WIB;
  4. Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan dan Gudang Sarinah Cikoko, Pancoran pukul 08.00 sampai 14.00 WIB;
  5. Halaman parkir Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00 sampai 14.00 WIB;
  6. Ruko Ufit Palem Semi Karawaci dan Eks City Mal Tangerang pukul 08.00 sampai 14.00 WIB;
  7. Ruko Azores Perum Banjar Wijaya Cipondoh dan Komplek Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh pukul 09.00 sampai 12.00 WIB
  8. Halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00 sampai 14.00 WIB dan ITC BSD Serpong pukul 16.00 sampai 19.00 WIB;
  9. Kantor Kelurahan Pondok Betung Ciputat dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00 sampai 12.00 WIB;
  10. Komplek KORPRI Suradita Cisauk dan Halaman G Town House pukul 08.00 sampai 14.00 WIB;
  11. Kantor Sekretariat RW30 Kelurahan Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi pukul 08.00 sampai 12.00 WIB;
  12. Pasar Ruko Robson Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi pukul 08.00 sampai 12.00 WIB;
  13. Halaman parkir Samsat Depok dan Kantor Kelurahan Tajur Halang pukul 08.00 sampai 14.00 WIB;
  14. Kantor Kelurahan Pasir Putih Cinere, Depok, pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.

Hal minor yang perlu diperhatikan wajib pajak sebelum menyambangi gerai Samling, antara lain memastikan kendaraan yang akan dibayar pajak kendaraan bermotor (PKB)-nya tidak menunggak lebih dari satu tahun.

Kemudian, pastikan untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk membayar PKB, seperti KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing disertai fotokopi.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor samsat setempat.

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024