Cianjur (ANTARA) - Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, menghentikan sementara eksekusi lahan sengketa dimana berdiri Gereja Kristen Alkitab Indonesia (GKAI) Puncak Cipanas, sampai Pemilu 2024 selesai, sambil menunggu penyelesaian secara kekeluargaan dari kedua belah pihak.
Ketua PN Cianjur Kelas 1B Rudita Setya Hermawan di Cianjur Selasa, mengatakan posisi PN Cianjur sebagai penengah antara pihak GKAI Puncak Cipanas dan BPR CAR guna melakukan mediasi atas sengketa lahan tersebut.
"Kami menghentikan sementara proses eksekusi karena masih ada perundingan untuk mencari jalan kekeluargaan diantara kedua belah pihak, meski dari sisi hukum proses eksekusi sudah dapat dilakukan," katanya.
Dia menjelaskan, eksekusi tanggungan sudah sesuai dengan jalur hukum namun di atas lahan sengketa berdiri gereja, sehingga pihaknya mengambil jalan tengah karena berbagai pertimbangan termasuk kegiatan ibadah jemaat setiap pekannya.
Namun dia menegaskan, pemilik tanggungan utang ke bank adalah Doni Taruntung Panggabean, bukan GKAI Puncak Cipanas sehingga tidak dapat dilakukan eksekusi meski sertifikat yang semula milik orang tuanya sudah beralih nama ke Doni Taruntung Panggabean.
Pimpinan GKAI Puncak Cipanas Pendeta Parhimpunan Simatupang, usai melakukan mediasi dengan pihak PT BPR Central Artha Rezeki (CAR) mengatakan hasil dari mediasi tidak akan ada tindakan apapun sampai selesai Pemilu 2024, atau sampai ada kesepakatan bersama antara gereja dan pihak bank.
"Kami sudah sampaikan keinginan pada pimpinan seluruh institusi agar masalah ini dapat menjadi perhatian, sambil menunggu setelah Pemilu 2024, pihak gereja dan perbankan akan terus berdiskusi sampai menemui kesepakatan," katanya.
Dia menjelaskan dalam mediasi pihak GKAI Puncak Cipanas menawarkan solusi pada BPR CAR melepaskan dua dari empat sertifikat tanah yang menjadi jaminan pinjaman Rp6 miliar yang dilakukan Doni Taruntung Panggabean.
Karena GKAI Puncak Cipanas dan makam Pdt Timbul Panggabean yang merupakan salah satu pendiri gereja ada dalam lingkup dua dari empat sertifikat tanah, sehingga pihak BPR CAR diminta menghitung ulang berapa hutang yang harus dibayarkan.
“Dari empat sertifikat dua diantaranya sertifikat di luar lingkungan gereja, dan dua lainnya adalah tempat gereja berdiri, sehingga kami minta dua sertifikat dalam gereja nanti dilihat bagaimana proses untuk pembayarannya sesuai kemampuan," katanya.
Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024