Sekitar pukul 15.30 WIB tadi, telah dilakukan penjemputan paksa saksi di Pekanbaru atas nama Agung Novian Arda terkait penyidikan kasus pembangunan instalasi IT di Perpustakaan UI,"
Jakarta (ANTARA News) - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa saksi kasus pengadaan dan instalasi IT Perpustakaan Universitas Indonesia dari Pekanbaru Riau.
"Sekitar pukul 15.30 WIB tadi, telah dilakukan penjemputan paksa saksi di Pekanbaru atas nama Agung Novian Arda terkait penyidikan kasus pembangunan instalasi IT di Perpustakaan UI," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Gedung KPK Jakarta, Kamis.
Johan mengatakan Tim Penyidik KPK sebelumnya telah memanggil Agung dua kali dalam kasus itu, tapi bendara perusahaan swasta rekanan pembangunan instalasi IT Perpustakaan Pusat UI itu tidak mengikuti panggilan itu.
"Setelah kami telusuri, ternyata Agung tidak lagi di Jakarta tapi di Pekanbaru. Karena itu, tim penyidik melakukan penjemputan paksa kepada yang bersangkutan, lalu akan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus ini," kata Johan.
Pada 4 April 2013, KPK melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan dan instalasi IT Gedung Perpustakaan Pusat Universitas Indonesia (UI) tahun 2010/2011 setelah memeriksa staf pengajar UI, Donanta Dhaneswara.
"Tidak dapat disimpulkan apakah TN (Tafsir Nurchamid) sebagai satu-satunya tersangka. Tapi, jika penyidik (KPK) menemukan dua alat bukti cukup tentu akan bisa dinaikkan ke proses penyidikan, siapapun dia," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Gedung KPK Jakarta, Kamis.
Tafsir Nurchamid merupakan Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum UI periode 2007--2012. Tafsir disangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
Tafsir terancam hukuman pidana maksimal adalah 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Johan mengatakan Tim Penyidik KPK sedang melengkapi berkas-berkas kasus dugaan korupsi pengadaan dan instalasi IT Gedung Perpustakaan Pusat Universitas Indonesia (UI) tahun 2010/2011 untuk naik pada tahap penuntutan.
KPK, pada Rabu (19/6), memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi Perpustakaan UI yaitu dosen Fakultas Gigi UI, Harun Asjiq Gunawan; dosen UI, Luki Wijayanti; dosen Fakultas Teknik UI, Emirhadi Suganda; dan Karyawan UI, Baroto Setyono.
(I026/R021)
Pewarta: Imam Santoso
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013