Ternate (ANTARA) - Tim penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati), Maluku Utara (Malut) akhirnya menahan mantan Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman(Perkim) Kabupaten Halmahera Selatan inisial AH alias Ahmad dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Raya Halmahera Selatan.
Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga di Ternate, Selasa, mengatakan, penahanan tersangka AH ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Raya Halmahera Selatan yang dibangun sejak tahun 2016 hingga 2021 itu menelan anggaran senilai Rp 109 miliar lebih.
Kadis Perkim Kabupaten Halmahera Selatan diduga terkait korupsi proyek dimulai tahun 2017, 2018 dan 2019 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp4 miliar berdasarkan perhitungan kerugian negara yang dikeluarkan oleh BPKP.
Dalam kegiatan tersebut, katanya tersangka bertindak selaku pengguna anggaran dan PKK pada dinas Perkim dan lingkungan hidup Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2017 sampai 2019.
"Mempercepat proses selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan kelas IIB Ternate sesuai surat perintah penahanan yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara selama 20 hari ke depan," katanya.
Dalam kasus ini, tersangka disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur primair Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Tersangka akan menjalani tahanan di rutan Ternate sesuai dengan prosedur yang berlaku," kata Richard.
Baca juga: Tim Tabur ciduk buronan korupsi yang diburu Kejati Malut
Baca juga: Kejati tahan mantan Sekwan DPRD Malut
Pewarta: Abdul Fatah
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024