Kita belum mendapatkan pengajuan formal dari perusahaan terkait penundaan IPO
Jakarta (ANTARA News) - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan bahwa belum ada perusahaan yang merencanakan untuk menunda pelaksanaan penawaran umum saham perdana (IPO) meski indeks harga saham gabungan (IHSG) sedang dalam tekanan.
"Kita belum mendapatkan pengajuan formal dari perusahaan terkait penundaan IPO. Jadi, semuanya masih berjalan sesuai jadwal yang sudah ditentukan," ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Hoesen di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan jika terjadi penundaan terhadap aksi korporasi itu maka harus dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara calon emiten, BEI, dan pihak lainnya.
Sepanjang tahun ini, tercatat sebanyak 24 perusahaan telah mencatatkan sahamnya di BEI. Dalam daftar BEI, sebanyak delapan perusahaan akan melakukan IPO hingga akhir tahun ini.
"Ada delapan perusahaan di semester kedua yang masuk di pipeline," ujar Hoesen.
Rencananya, delapan perusahaan yang akan melakukan IPO pada semester kedua di antaranya, PT Puraradelata Lestasi, PT Sido Muncul, PT Grand Kartech, PT Arita Prima, PT Bank Indeks Selindo, PT Link Net, PT Siloam International Hospital, dan PT Andira Agro.
Sebelumnya, Anggota Dewan Komisioner Pengawasan Pasar Modal OJK, Nurhaida mengatakan pihaknya akan terus mengupayakan untuk membuat pasar modal lebih baik dengan melakukan pendalaman pasar serta perbaikan produk investasi agar minat investor dalam berinvestasi di pasar modal Indonesia semakin meningkat.
Selain itu, lanjut dia, OJK juga akan terus melakukan beberapa upaya salah satunya dengan mengajak Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melakukan penawaran saham perdana (IPO) di pasar modal Indonesia.
"Kami sudah ada pembicaraan, karena jika BUMN masuk ke pasar modal maka nilai pasar modal akan bertambah signifikan. Namun hal tersebut merupakan ranah dan kewenangan dari Kementerian BUMN," ucap Nurhaida.
Ia mengaku OJK hanya dapat memberikan pemahaman kepada perusahaan BUMN terkait dari manfaat melakukan IPO. Pasalnya dengan melakukan IPO, maka perusahaan BUMN dapat menerapkan tata kelola perusahaan lebih baik (GCG) dimana syarat bagi emiten di pasar modal Indonesia adalah memiliki tata kelola perusahaan yang baik.
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2013