Kembali lagi pada Undang-Undang Pangan. Anjing bukan termasuk pangan, jadi ilegal

Bandung (ANTARA) -

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin menegaskan bahwa perdagangan anjing untuk konsumsi, baik di Jawa Barat maupun dijual ke luar provinsi adalah ilegal.

Menurutnya, konsumsi daging anjing tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan.

"Kalau daging itu, kembali lagi pada Undang-Undang Pangan. Anjing bukan termasuk pangan, jadi ilegal," kata Bey saat menanggapi isu Jabar jadi penghasil anjing untuk konsumsi bagi sejumlah provinsi, di Gedung Sate, Bandung, Selasa.

Namun demikian, Bey mengatakan Jawa Barat memang selama ini menjual anjing ke luar provinsi, tetapi bukan untuk konsumsi, melainkan untuk keperluan berburu.

Baca juga: Kementan ingatkan bahaya mengonsumsi daging anjing

"Harus diluruskan dulu, bahwa bukan daging anjing. Tetapi anjing pemburu. Di sini memang anjing pemburu dan hanya dikirim ke Sumatera Barat," katanya.

Ia mengatakan adapun penyelundupan anjing untuk konsumsi adalah ilegal dan sudah menjadi pidana, termasuk kasus di Jawa Tengah baru-baru ini.

"Kami juga memerlukan masukan masyarakat, kalau ada seperti itu laporkan pada kami, karena secara hukum tidak bisa dibenarkan," katanya.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak lima orang tersangka penyiksaan 226 anjing ditangkap Polrestabes Semarang, beberapa waktu lalu.

Tersangka mengaku telah menjalani bisnis penjualan anjing ilegal ini selama 10 tahun.

Baca juga: Pemkot Surakarta siapkan SE terkait penjualan daging anjing

Baca juga: Gibran tindak lanjuti soal kasus pengiriman anjing di Solo Raya

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024