siap untuk menghadapi gugatan praperadilan dimaksud
Jakarta (ANTARA) -
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menegaskan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus film porno, Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee.
 
"Penyidik melalui Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya siap untuk menghadapi gugatan praperadilan dimaksud, " katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa.
 
Ade juga menjelaskan soal Siskaeee yang mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pihaknya menyebut itu adalah hak tersangka.
 
"Pengajuan gugatan praperadilan oleh tersangka atau kuasa hukumnya merupakan hak tersangka maupun kuasa hukumnya. Itu kita hormati," katanya.

Baca juga: Polisi panggil tersangka film porno Siskaeee Jumat pekan ini

Oleh karena pihaknya menjamin penyidik profesional, transparan dan akuntabel dalam melakukan penyidikan perkara tersebut (a quo). 
 
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menerima permohonan gugatan Praperadilan yang diajukan oleh Fransisca Candra Novita Sari alias Siskaee dan menjadwalkan sidang perdana Senin (22/1) pekan depan.
 
Humas PN Jaksel Djuyamto di Jakarta, Selasa, mengatakan gugatan praperadilan itu didaftarkan Siskaeee ke PN Jaksel pada Senin (15/1).

"Hari sidang pertama telah ditetapkan, yaitu Senin 22 Januari 2024," kata Djuyamto.

Baca juga: PN Jaksel jadwalkan  sidang Praperadilan Siskaee minggu depan
 
Setelah menerima permohonan gugatan praperadilan dari Siskaeee, Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa praperadilan tersebut.

"Hakim tunggal yang ditunjuk, yaitu Sri Rejeki Marshinta," katanya.

Gugatan yang dimohonkan Siskaeee kepada hakim termohon adalah penetapan tersangka.

"Termohon dalam gugatan ini adalah Polda Metro Jaya," ujar Djuyamto.

Baca juga: Polisi sebut Siskaeee selaku tersangka pemeran film dewasa belum hadir

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024