Pembinaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) yang `over` kapasitas, artinya penyelesaian pidana dengan memidana orang tidak banyak menyelesaikan masalah.

Purwokerto (ANTARA News) - Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Hibnu Nugroho, mengharapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru nantinya dapat mengatasi masalah kelebihan kapasitas di dalam lembaga pemasyarakatan.

"Pembinaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) yang `over` kapasitas, artinya penyelesaian pidana dengan memidana orang tidak banyak menyelesaikan masalah," katanya, di Purwokerto, Kamis.

Bahkan, kata dia, kondisi lapas yang melebihi kapasitas itu justru menimbulkan masalah. Salah satu solusi untuk mengatasi pemasalahan tersebut, yakni dengan mempekerjakan narapidana.

"Narapidana bisa dikaryakan atau dipekerjakan di salah satu pulau yang jauh," kata dia yang pernah mengikuti seleksi calon hakim agung pada tahun 2012.

Dengan demikian, kata dia, pola pembinaan yang dilaksanakan oleh lapas diharapkan bisa berjalan dengan baik.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa pola pembinaan narapidana dengan cara dikaryakan ini juga masuk dalam rancangan KUHP baru yang masih dibahas oleh legislatif.

Oleh karena itu, dia mengharapkan pola pembinaan dengan cara mempekerjakan narapidana tersebut dapat tetap dimasukkan ke dalam KUHP baru sehingga berbagai permasalahan di lapas bisa diminimalisasi.

"Kami berharap pembahasan rancangan KUHP baru tersebut dapat segera selesai, sehingga dapat segera disahkan," katanya.

Pewarta: Sumarwoto
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013