Memang ada rencana, Mabes Polri mau pinjam dan sudah dikasih izin oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan..."
Cilacap (ANTARA News) - Terpidana mati kasus narkoba, Freddy Budiman, dilaporkan dijemput oleh tim Mabes Polri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Batu, Pulau Nusakambangan, untuk dibawa ke Jakarta guna penyidikan kasus pabrik sabu-sabu di Lapas Cipinang.
Informasi yang dihimpun Antara di Cilacap, Rabu petang, tim dari Mabes Polri yang menggunakan mobil KIA Travello warna "silver" menyeberang dari Dermaga Wijayapura menuju Pulau Nusakambangan, sekitar pukul 12.00 WIB, dengan menumpang Kapal Pengayoman II dan kembali sekitar pukul 14.00 WIB.
Freddy Budiman yang menggunakan peci warna hitam dan kaos seragam Lapas Batu berwarna hitam serta bercelana pendek warna cokelat muda dengan tangan terborgol tampak duduk di bangku mobil KIA Travello yang telah dilengkapi dengan jeruji besi.
Setelah kapal milik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tersebut merapat di Dermaga Wijayapura, mobil yang mengangkut Freddy segera turun dan meninggalkan tempat itu.
Saat dihubungi Antara dari Cilacap, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Jawa Tengah Suwarso mengatakan bahwa pihaknya telah menerima informasi jika terpidana mati Freddy Budiman akan dijemput oleh tim dari Mabes Polri.
Akan tetapi, dia mengaku belum mengetahui secara pasti kapan penjemputan itu akan dilakukan.
"Memang ada rencana, Mabes Polri mau pinjam dan sudah dikasih izin oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, kapannya saya tidak tahu. Mungkin bisa jadi hari ini, saya belum dapat laporan," katanya.
Disinggung mengenai kemungkinan penjemputan Freddy Budiman terkait penyidikan atas kasus pabrik sabu-sabu di Lapas Cipinang, dia mengaku tidak tahu secara pasti.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas I Batu Kunto Wiryono tidak bisa dikonfirmasi terkait penjemputan terhadap Freddy Budiman karena Pulau Nusakambangan saat ini sulit ditembus oleh sinyal telepon seluler.
Sebelumnya, dalam pemberitaan salah satu media "online" hari Jumat (16/8) disebutkan bahwa Direktorat Tindak Pidana Narkotika Mabes Polri menjemput Freddy Budiman dari Lapas Batu, Nusakambangan, untuk kepentingan penyelidikan terkait kasus pabrik sabu-sabu di dalam Lapas Narkotika Cipinang.
"Saat ini juga kami akan jemput yang bersangkutan," kata Direktur Tipid Narkotika Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Arman Depari, di Jakarta, Jumat (16/8). (*)
Pewarta: Sumarwoto
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013