Jambi (ANTARA News) - Istri mantan Bupati Batanghari, Jambi, Yuninta Asmara mengaku tidak mempermasalahkan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi makan minum di Setda Batanghari tahun 2008-2010.
"Bagi saya, tidak ada masalah jadi tersangka, kita ikuti proses hukum yang ada," kata Yuninta ketika ditanya di Batanghari, Rabu.
Ia juga tak mempermasalahkan dengan pemberitaan di media massa terkait dengan penetapannya sebagai tersangka.
Ketika ditanya terkait tuduhan yang disampaikan mantan Sekda Batanghari Erpan mengenai pengelolaan uang makan minum yang telah diambil dari APBD Batanghari saat masih menjadi ibu Bupati Batanghari, ia menyatakan semua itu tidak benar.
"Saya juga tidak yakin kalau Erpan menuduh saya, karena pengelolanya Kasubag Rumah Tangga Setda Batanghari pada masa itu," jelasnya.
Sebelumnya, kedua tersangka, yakni Erpan dan Yuninta Asmara menyatakan siap menjalani proses hukum.
Dalam perkara dugaan korupsi uang makan minum, Polres Batanghari telah menerima angka kerugian negara berdasarkan audit BPKP Perwakilan Jambi.
Jumlah kerugian negara sebesar Rp4,9 miliar, termasuk dalam angka kerugian itu uang Rp790 juta yang dialirkan ke organisasi Badan Kontak Majelis Taklim di bawah pimpinan Yuninta Asmara.
Aliran dana sebesar Rp790 juta inilah yang menjerat Yuninta Asmara, Erpan, Ida Nursanti dan Zulfikar sebagai tersangka.
Keempat tersangka ini dianggap sebagai orang yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan dana yang masuk ke organisasi yang dipimpin oleh Yuninta Asmara. (*)
Pewarta: Bangun Santoso
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013