Tersangka mengaku dari Libya yang mengamankan aset dan harta Presiden Kolonel Gadaafi
Jakarta (ANTARA News) - Seorang wanita asal Kupang, Nusa Tenggara Timur, Sisilia Welhelmina Keraf (SWK) alias VR alias FM menipu korban, MH sebesar Rp3,5 miliar dengan mengaku bernama Miss Alif sebagai pengacara dari Saif Al Islam Gadaafi putra Presiden Libya, Kolonel Gadaafi.
"Tersangka mengaku dari Libya yang mengamankan aset dan harta Presiden Kolonel Gadaafi setelah digulingkan," kata Kepala Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Audie Latuheru di Jakarta, Rabu.
Audie mengatakan tersangka SWK menjalankan aksi penipuan bersama dengan suaminya, Onuoha Christian Kelechi (OCK) yang merupakan Warga Negara Nigeria.
Audie menjelaskan awalnya, SWK berkenalan dengan korban, MH melalui situs "www.tangged.com", sehingga terjalin komunikasi yang intens.
SWK meminta bantuan MH mengamankan aset milik Presiden Kolonel Gadaafi yang dikuasai tersangka senilai 15,5 juta Dolar Amerika Serikat.
SWK berjanji akan memberikan bayaran 30 persen dari 15,5 juta Dolar AS kepada MH, jika membantu mengamankan aset dengan cara mengirimkan uang kepada tersangka.
Audie menuturkan korban MH tertarik tawaran tersebut, sehingga mengirimkan uang kepada tersangk secara bertahap senilai Rp3,5 miliar.
Korban MH mentransfer uang tersebut melalui rekening Bank CIMB Niaga atasnama tersangka VR dan FM sejak November 2012 - Mei 2013.
Setelah uang dikirim, SWK tidak kunjung memberikan bayaran 30 persen dari aset 15,5 juta Dolar AS kepada MH.
Akhirnya, MH melaporkan dugaan penipuan yang diduga dilakukan SWK alias VR alias FM, ke Polda Metro Jaya, 27 Mei 2013.
Kemudian, anggota Polda Metro Jaya menyelidiki laporan korban dengan memeriksa bukti transferan kepada tersangka.
Berdasarkan alat bukti yang cukup, polisi menangkap pasangan suami istri, OCK dan SWK di rumah kontrakan kawasan Kota Wisata Cluster Orlando, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, 4 Juni 2013.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti antara lain sejumlah kartu identitas tersangka SWK dan OCK, satu unit mobil, beberapa unit telepon selular, enam buku tabungan, empat kartu ATM dan perhiasan.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013