Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polri yang tergabung dalam Tim
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor), Selasa, memeriksa dua Jaksa yang menjadi tersangka pemerasan mantan Dirut Jamsostek Achmad Djunaidi.
"Kedua Jaksa ini mulai diperiksa sejak pukul 11.00 WIB siang ini," kata Wakil Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Anton Bachrul Alam di gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Kedua Jaksa itu adalah Burdju Ronni dan Cecep Sunarto. Keduanya
disangka memeras Achmad Djunaedi sebesar Rp550 juta, saat mereka menjadi menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dimana Achmad Djunaidi menjadi terdakwa korupsi Jamsostek.
Namun Anton tidak mengetahui materi pemeriksaan dan pasal yang
disangkakan karena belum mendapatkan keterangan dari tim penyidik.
Burdju dan Cecep datang ke gedung Bareskrim lewat pintu belakang sehingga tidak satupun wartawan yang melihat kedatangannya. Para wartawan sejak pagi menunggu di pintu depan.
Gedung Bareskrim memang memiliki banyak pintu, setidaknya ada delapan pintu yang bisa dipakai untuk keluar masuk kendati pintu resminya hanya satu yakni pintu depan.
Jaksa Burdju Ronni dan Cecep Sunarto adalah dua Jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang menjadi anggota tim JPU korupsi PT Jamsostek senilai Rp311 miliar dengan terdakwa Achmad Djunaidi.
Pada Rabu (26/7) Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mengatakan telah menandatangani surat ijin pemeriksaan terhadap Burdju Ronni dan Cecep Sunarto.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006