Hal itu termasuk adanya APK berupa bendera di pembatas jalur sepeda (stick cone) di jalan layang (flyover) Rasuna Said, Jakarta Selatan, oleh sejumlah oknum partai politik.
"Terkait APK (yang terpasang di daerah Jakarta Selatan) ini tentu kami menunggu dari Bawaslu," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin.
Syafrin menyebutkan, jika APK tersebut harus dicabut, maka untuk level Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan ada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang menindaklanjuti.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI membolehkan Satpol PP mencopot APK yang melanggar aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca juga: Sejumlah warga datangi KPU Jakbar untuk pindah memilih
Baca juga: H-30 pemungutan suara, sortir dan lipat surat suara capai 62,55 persen
Benny menuturkan langkah penertiban seperti ini merupakan kewenangan penegak hukum dalam menertibkan APK partai politik yang menyalahi aturan.
Berdasarkan Pasal 25 Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2023 disebutkan pengawas pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap pembersihan APK oleh peserta pemilu.
Hal tersebut juga diatur dalam Surat Keputusan KPU DKI Nomor 363 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
KPU DKI melarang peserta Pemilu 2024 memasang alat peraga kampanye di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan dan tempat pendidikan yang meliputi gedung atau jalanan sekolah serta perguruan tinggi.
Baca juga: Antrean warga pindah TPS di KPU Jakpus mengular ke Jalan Pejambon
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024