Jakarta (ANTARA) - Komisi B DPRD DKI Jakarta meninjau lokasi Pedagang Perumahan Taman Alfa Indah di Petukangan Utara, Jakarta Selatan, yang terkena penertiban di awal Desember 2023 dan lokasi tersebut rencananya dibangun taman.
Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta Wa Ode Herlina mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat berkonsolidasi dengan perangkat pemerintah seperti Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM), Wali Kota Jakarta Selatan, camat, lurah, RT dan RW setempat.
"Yang sangat fatal itu menurut saya adalah sosialisasinya tidak tuntas. Artinya teman teman lurah, camat, Dinas PPKUKM itu seperti tidak serius menanggapi aduan masyarakat,” ujar Wa Ode di Jakarta, Senin.
Baca juga: Pengamat: DKI harus lebih kreatif dalam penambahan luas lahan RTH
Wa ode menyarankan agar pembangunan taman ditunda terlebih dahulu, sampai mendapat keputusan yang tidak memberatkan pihak manapun.
"Teman-teman ketua RT RW ini kan perpanjangan tangan pemerintah ya, makanya harus mencarikan solusi terbaik,” kata Wa Ode.
Di kesempatan yang sama, Lurah Petukangan Utara, Syopwani menyatakan, pihaknya akan memeriksa ulang status tanah yang dulunya ditempati oleh para pedagang dan kini dilakukan proses pembangunan taman.
“Jadi programnya (pembangunan taman) seperti itu, tapi kita masih menunggu tindak lanjut arahan dari pimpinan. Untuk sementara ini bisa dilihat secara langsung proses pembuatan taman sudah berlangsung,” kata Syopwani.
Baca juga: DKI benahi enam hektare taman tingkatkan kualitas ruang terbuka hijau
Ketua RW 7 Petukangan Utara, Hendra berharap, peninjauan pimpinan Komisi B DPRD DKI dapat memberikan solusi yang adil bagi seluruh pihak.
Hendra juga mengatakan, pembangunan tersebut juga memberikan manfaat untuk warga Taman Alfa Indah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH). “Kita mohon anggota Dewan bisa membatu memberi keadilan kepada pedagang maupun warga setempat,” kata Hendra.
Ketua Paguyuban Pedagang Perumahan Taman Alfa Indah, Nino Pramono berharap setelah adanya peninjauan ini, Komisi B DKI Jakarta dapat mempermudah izin berdagang di lokasi tersebut.
Hal itu karena hingga kini para pedagang menggantungkan nasibnya hanya dengan berdagang untuk memenuhi kebutuhan hidup rumah tangga.
Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024